Berita Sungailiat
Masyarakat Harus Paham, Petugas KUA Bertugas Mencatat Pernikahan Bukan Menikahkan
Masih terjadi salah persepsi di masyarakat terkait tugas dari Petugas KUA. Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Sungailiat H Sahram.
Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Masih terjadi salah persepsi di masyarakat terkait tugas dari Petugas KUA.
Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Sungailiat H Sahram, Rabu (8/11/2023).
Pengadilan Agama Sungailiat meminta masyarakat terutama yang hendak melaksanakan ibadah nikah, untuk memahami rukun nikah.
Rukun nikah itu ada empat hal, yaitu adanya kedua mempelai, ijab qobul, wali wanita, dan dua orang saksi.
Sedangkan tugas inti dari petugas KUA adalah mencatat pernikahan untuk dilaporkan sehingga tercatat dan sah sesuai hukum negara.
"Apabila masyarakat hendak menikah maka dia harus mendaftarkan kehendak nikahnya ke KUA. Siapa yang menikahkan Maka kita tidak boleh lepas dari rukun yang empat itu. Nah KUA tugasnya mencatat pernikahan itu agar sah secara hukum negara bukan menikahkan. Yang menikahkan adalah orang tua atau wali wanita, bukan pertugas KUA," kata Sahram.
Terkait kebiasaan yang sudah membudaya di masyarakat kalau melangsungkan pernikahan harus ada penghulu, Sahram dengan tegas menyebut dalam rukun nikah tidak ada penghulu.
"Makanya setiap kali ada isbath nikah saya selalu tanya penghulu ini apa, dia jadi apa dan menikahkan itu kapasitasnya sebagai apa. Rata-rata jawabannya karena orang tuanya mewakilkan kepada penghulu setempat. Ini yang harus diluruskan mindset masyarakat semua," kata Sahram
Dia mengatakan, tidak ada kewajiban untuk petugas KUA hadir dalam suatu pernikahan.
Apalagi mencampur jalannya pernikahan karena mereka hadir dengan tugas utama mencatat pernikahan kemudian memprosesnya secara administratif kemudian mengeluarkan surat nikah sehingga sah secara hukum negara. Sedangkan sah secara agama adalah yang tadi memenuhi rukun nikah.
"Pernikahan sah secara agama dengan memenuhi unsur rukun nikah. Sedangkan sah secara negara yakni tercatat di KUA yang menjadi tugas dari pegawai KUA," kata Sahram.
Ia tak memungkiri masih ada oknum oknum pegawai KUA yang memanfaatkan pernikahan untuk kepentingan pribadi.
Bahkan kadang seorang petugas yang disebut penghulu oleh masayarakat dalam saru hari mendatangi lebih dari 3 lokasi pernikahan.
Masyarakat menunggu kehadiran mereka.
"Padahal untuk menikah tidak perlu menunggu kehadiran petugas KUA atau penghulu jika rukun nikah sudah terpenuhi silahkan melakukan permainan," kata Sahram.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231108-sahram.jpg)