Berita Pangkalpinang
Kejagung RI Periksa Kabid Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tbk Tahun 2020
Penyidik Jampidsus Kejagung RI memanggil ARS selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tbk tahun 2020 pada hari Rabu
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 kembali menambah jumlah saksi.
Kali ini, penyidik Jampidsus Kejagung RI memanggil ARS selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tbk tahun 2020 pada hari Rabu, 9 November 2023.
Hari yang sama dengan ARS, penyidik Jampidsus Kejagung RI juga memeriksa tiga saksi lain yakni JJSM selaku kolektor timah ilegal, HH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara dan LAS selaku kolektor timah ilegal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," kata Ketut Sumedana, Kamis (9/11/2023).
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231018-Kepala-Pusat-Penerangan-Hukum-Kejagung-Ketut-Sumedana.jpg)