Rabu, 29 April 2026

Profil Galumbang Menak, Eks Dirut Moratelindo yang Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus BTS Kominfo

Vonis terhadap mantan Dirut Moratelindo ini dibacakan dalam persidangan Kamis (9/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kolase Istimewa
Vonis terhadap mantan Dirut Moratelindo ini dibacakan dalam persidangan Kamis (9/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-Profil Galumbang Menak, Eks Dirut Moratelindo yang Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus BTS Kominfo 

BANGKAPOS.COM- Inilah profil Galumbang Menak terdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo yang divonis 6 tahun penjara.

Vonis terhadap mantan Dirut Moratelindo ini dibacakan dalam persidangan Kamis (9/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama 6 tahun," ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Galumbang juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Galumbang telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dinilai hakim tak terbukti

Oleh sebab itu, dirinya dibebaskan dari tindak pidana pencucian uang dan hanya dijerat korupsi

"Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah tindak pidana tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dari dakwaan kedua dan subsidair tersebut," kata Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa, bahkan hingga lebih dari dua kali lipat.

Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Galumbang telah dituntut 15 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Galumbang untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Lantas seperti apa profil Galumbang Menak?

Profil Galumbang Menak

Galumbang Menak memiliki nama lengkap Galumbang Menak Simanjuntak.

Ia adalah pria kelahiran Tarutung, Sumatra Utara kelahiran 17 Januari 1966.

Ia adalah eks Direktur Utama atau Dirut Moratelindo.

Perusahaan ini menjadi perusahaan Indonesia pertama yang memiliki kemampuan instalasi jaringan serat optik di Orchard Road, Singapura.

Galumbang begitu dikenal di dunia telekomunikasi.

Mengutip laman resmi Moratelindo, Galumbang diangkat menjadi direktur utama perseroan pada 2001.

Galumbang diketahui mengawali karirnya di BUMN Telkom setelah lulus dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia pada 1992.

Ia sempat bekerja di Grup Rajawali, tepatnya di perusahaan penyedia layanan telekomunikasi PT Excelcomindo Pratama (XL) periode 1996 hingga 2000.

Galumbang juga adalah pionir dari Voice over IP (VoIP), yakni jasa telepon internasional dengan harga terjangkau.

Sejak 2016, nama Galumbang cukup populer berkat proyek Palapa Ring paket timur dan barat yang dikerjakannya, yakni pemasangan kabel serat optik sepanjang 8.300 kilometer.

Saat ini, Galumbang aktif sebagai Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) periode 2021-2024.

Sementara itu, Moratelindo resmi listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Agustus 2022.

Perseroan meraih dana IPO Rp1 triliun, dengan harga pelaksanaan Rp396 dan melepas saham 2,53 miliar saham.

Dana IPO digunakan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan dan meningkatkan ekspansi bisnis ke depan.

Rinciannya, sebanyak 85 persen dana IPO akan digunakan untuk investasi, termasuk ekspansi jaringan backbone, upgrade kapasitas, lastmile, dan infrastruktur pasif, sedangkan 15 persen sisanya untuk modal kerja dan kegiatan perseroan lainnya.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved