Berita Pangkalpinang
Temuan Bawaslu saat Kedatangan Gibran, Sekda Babel Sebut ASN Tidak Boleh Ikut Kegiatan Politik
Sekda Bangka Belitung, Naziarto menegaskannya ASN tidak boleh mengikuti kegiatan politik sesuai dengan aturan yang menyatakan harus netral
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel menemukan sejumlah ASN yang menghadiri acara pertemuan cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan pengurus parpol Koalisi Indonesia Maju dan Relawan Prabowo-Gibran, Minggu (12/11/2023) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto mengatakan akan menunggu hasil temuan Bawaslu terhadap tindakan yang dilakukan ASN tersebut.
"Biar Bawaslu lah, itu kan ranah Bawaslu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa ASN harus netralitas. Kalau sudah dapat misalnya dia tidak netral, sudah ditemukan Bawaslu tersebut ya Bawaslu lah yang mengambil tindakan," kata Naziarto, Senin (13/11/2023).
Setelah ada laporan dari Bawaslu secara resmi ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baru nanti akan ada tindaklanjutnya dari pemerintah.
Selaku Sekda, Naziarto menegaskannya ASN tidak boleh mengikuti kegiatan politik sesuai dengan aturan yang menyatakan harus netral.
"Karena ASN itu kan siapa pun Presidennya, siapa pun Gubernurnya, siapa pun Bupatinya, akan tetap jadi aparat pemerintah, jadi tidak boleh," katanya.
Namun Naziarto menjelaskan kalau Pejabat (Pj) Gubernur, Sekda, Pj Bupati dan Wali Kota kalau ada undangan dari partai politik untuk menghadiri kegiatan yang bersifat seremonial atas nama pejabat pemerintah atau pejabat negara, maka tidak bisa dibilang tidak netral walaupun status yang bersangkutan PNS karena hadir dengan jabatannya.
"Tapi kalau hanya pegawai biasa, yang hadir di situ (kegiatan politik) apa kepentingannya? apa tujuannya? Berarti dia terlibat dong dalam politik praktis dari partai yang bersangkutan," sebut Naziarto.
Naziarto mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar bekerja secara profesional dan proporsional terhadap status ASN, yang mempunyai hak dan kewajiban.
"Laksanakan kewajiban dengan sebenar-benarnya baru kita meminta hak kita. Jadi kalau sudah tidak dibolehkan berafiliasi kepada partai politik atau mendukung atau salah satu calon, ya jangan dilakukan, karena dilarang," demikian kata Naziarto.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| Anak Curi Motor Orang Tua di Pangkalpinang, Digadaikan untuk Kebutuhan Sehari-hari |
|
|---|
| DPRD Kota Pangkalpinang Setujui Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Lain-Lain PAD yang Sah |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Komitmen Pengelolaan Lingkungan dan Transparansi Keuangan Daerah |
|
|---|
| BAPETEN Gagal Awasi PT Thorcon Bangun PLTN, Tak Masuk Akal Hasil Survei 73 Persen Masyarakat Setuju |
|
|---|
| Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Produksi Meja Makan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.