Arab Saudi

Durasi Kontrak Kerja Pekerja Migran Indonesia Terbaru Khususnya TKW di Arab Saudi

Durasi kontrak kerja Pekerja Migran Indonesia terbaru khususnya TKW di Arab Saudi selama 2 tahun.

Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
YouTube IDAY ADVENTURER
Para TKW Indonesia di Arab Saudi. Durasi kontrak kerja Pekerja Migran Indonesia terbaru khususnya TKW di Arab Saudi selama 2 tahun. 

BANGKAPOS.COM -- Para Pekerja Migran Indonesia khususnya TKW di Arab Saudi harus tahu berapa lama kontrak kerja.

Selain itu mereka juga harus tahu dengan aturan-aturan saat menjadi TKW.

Baik lisan yang memuat poin-poin dari hak dan kewajiban dari kedua belah pihak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Maka dari itu dalam sebuah video yang dilansir Bangkapos.com di kanal YouTube Roni Zallu menjelaskan mengenai kontrak kerja yang dijalankan oleh TKW Arab Saudi.

Perlu untuk diketahui bahwa Kontrak Kerja bagi para Tenaga Kerja Indonesia TKW Arab Saudi adalah selama 2 tahun.

"Jadi kontrak kerja di Arab Saudi itu 2 tahun.

Jadi, kita harus menyelesaikan kontrak selama 2 tahun gitu guys," ujarnya.

Atas kontrak kerja yang telah ditetapkan tersebut, para TKW Arab Saudi wajib menyelesaikan kontrak itu selama 2 tahun.

Roni yang bekerja sebagai TKI Arab Saudi itu menjelaskan bahwa jika seorang pekerja sudah menyelesaikan kontrak kerjanya selama 2 tahun, ada 2 hal yang bisa dilakukan.

Hal yang pertama adalah TKI atau TKW Arab Saudi tersebut bisa melakukan perpanjangan kontrak dengan majikan, atau pulang ke Indonesia.

"Jadi kalau yang lebih dari 2 tahun bisa gak? Ya bisa, jadi kita di PK kan 2 tahun terteta tertulis ya, jadi kita kalau misalkan udah 2 tahun, kita wajib mengajukan ya," kata Roni.

Jika telah menyelesaikan kontrak kerja 2 tahun, TKI atau TKW Arab Saudi wajib mengajukan rencana kepulangan atau kenaikan gaji kepada majikan jika ingin memperpanjang kontrak.

"Mengajukan kalau mau pulang kita ajukan pulang, tapi kalo gak mau pulang kita wajib mengajukan kenaikan gaji guys," jelas Roni.

Hal ini penting untuk diingat, bahwa jika seorang TKI atau TKW Arab Saudi sudah selesai kontrak kerja, wajib megajukan kenaikan gaji jika ingin tetap melanjutkan kerja di majikan yang bersangkutan.

"Kenapa? ya karena kalo kita gak ngomong orang sini tuh gak mau menaikan gaji secara cuma-cuma ya.

Jadi kita harus ada pengajuan gitu," tambah Roni.

Jika TKI atau TKW Arab Saudi ingin memperpanjang kontrak, maka lakukan pengajuan kenaikan gaji kepada majikan.

Karena, majikan tidak akan secara cuma-cuma untuk menaikan gaji pekerjanya, sehingga wajib untuk TKI atau TKW Arab Saudi yang mengajukan.

Sementara itu, bagi TKI atau TKW Arab Saudi yang sudah menyelesaikan kontrak dan ingin kembali ke Tanah Air, pastikan majikan telah memberikan hak-hak yang harus diterima pekerjanya.

(Bangkapos.com/Widodo)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved