Perkara Dugaan Korupsi Pelindo Senilai Rp 4 Miliar Dihentikan, Kejati Babel Sebut Tidak Cukup Bukti

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung telah melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara korupsi jasa tunda.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Asep Maryono, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung telah melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara korupsi jasa tunda dan pandu PT Pelindo Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang yang telah menyeret tiga tersangka dengan kerugian keuangan negara senilai Rp4 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bangka Belitung, Basuki Raharjo mengungkapkan sebab diberhentikannya penyidikan perkara korupsi jasa tunda dan pandu tersebut karena tidak cukup bukti.

"Bahwa terkait dengan dihentikannya proses pengumpulan alat bukti terhadap PT Pelindo dikarenakan tidak cukup bukti," kata Basuki kepada bangkapos.com, Sabtu (18/11/2023).

Selain itu, Basuki Raharjo juga menyampaikan alasan lainnya yakni tidak ditemukan kerugian keuangan negara melainkan hanya sebatas potensi kerugian keuangan negara.

"Dengan alasan tidak ditemukannya kerugian negara melainkan hanya sebatas potensi kerugian negara," katanya.

Merasa Terbebani

Sebelumnya beberapa waktu lalu, tepat pada Kamis (3/8/2023), Kajati Bangka Belitung Asep Maryono pernah menegaskan pihaknya merasa terbebani apabila kasus yang ditangani tidak cepat selesai dan akan mengganggu penanganan kasus lain.

Terutama, kasus-kasus yang ditangani oleh Kejati Babel semuanya harus selesai agar tidak menjadi beban dalam menyelesaikan perkara, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Harapan saya semua cepat karena apa, semakin cepat pekerjaan diselesaikan dan semakin lama pekerjaan diselesaikan maka akan terbebani bagi kami. Masih banyak pekerjaan kami harus tangani," kata Asep, Kamis (3/8/2023).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved