Selasa, 2 Juni 2026

Segini UMP Maluku Utara 2024, Disepakati Naik 7,50 Persen

Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara sepakat menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 7.50 persen

Tayang:
Tribunnews
Segini UMP Maluku Utara 2024, Disepakati Naik 7,50 Persen 

BANGKAPOS.COM- Diketahui aturan baru soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 diterbitkan pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Daerah diminta menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2023 dan UMK pada 30 November 2023.

Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara sepakat menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 7.50 persen.

Diketahui Dewan Ketua Dewan Pengupahan Maluku Utara, Marwan Polisiri mengatakan, jika dilihat dari sisi nominalnya, kenaikan sebesar Rp.221.646,57 juta dari tahun 2023, maka total UMP Maluku Utara tahun 2024 sebesar Rp.3.200.000 juta.

"UMP ini ditetapkan pada Rapat Penyesuaian Upah Minimum Provinsi Maluku Utara tahun 2023 pada 18 November 2023 di Sorasa Resto Ternate kemarin," ucap Marwan Polisiri, Minggu (19/11/2023).

“Hasil Rapat Dewan Pengupahan kemarin sudah sah, hanya saja perlu membuat surat keputusan gubernur sebagaimana PP 51 tahun 2023,” sambungnya.

Menurut Marwan yang juga Kepala Disnakertrans Maluku Utara, penetapan UMP tahun 2024 dikarenakan pertubuhan ekonomi pada wilayah tersebut sebesar 20,53 persen dengan dominasi sektor industri dan pertambangan, dengan inflasi 3,34 persen

Marwan juga mengatakan, UMP butuh keseimbangan dengan organisasi pengusaha dan peningkatannya sesuai dengan regulasi pada perhitungan data.

“Namun pertumbuhan ekonomi meningkat sektor pertambangan pada ahirnya menjadi beban terhadap sektor usaha lain,” jelasnya.

Hasil penetapan Dewan Pengupahan ini akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI, setelah ditandatangani Gubernur Abdul Gani Kasuba.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved