Minggu, 26 April 2026

Berita Pangkalpinang

Kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 Tak Sampai 5 Persen

Ketua DPD SPSI Bangka Belitung menyebut jika Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 bakal mengalami kenaikan yang tidak terlalu signifikan

Dok/Darusman
Ketua SPSI Babel, Darusman 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darusman menyebutkan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 bakal mengalami kenaikan yang tidak terlalu signifikan.

Darusman menyampaikan, berdasarkan hasil rapat pembahasan mengenai UMP Babel tahun 2024 yang diikuti tim SPSI bersama pihak terkait beberapa hari yang lalu, bisa dipastikan jika kenaikan UMP tak sampai 5 persen.

"Jadi kita ini (UMP 2024) kenaikannya justru hanya setengah dari tahun sebelumnya. Tahun 2023 itu kan 7,5 persen (kenaikan UMP Babel). Tahun ini tidak sampai, apalagi sampai 15 persen seperti yang disuarakan serikat buruh di nasional," ujar Darusman saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (20/11/2023).

Meski begitu, belum mau merinci besaran kenaikan UMP Babel 2024, karena hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pj Gubernur.

"Intinya Jumat minggu kemarin itu sudah ditetapkan, kebetulan saya sedang di luar kota. Tapi tim SPSI juga ikut hadir. Artinya sudah ketok palu dan hari ini atau besok tinggal diumumkan oleh Pj Gubernur," tambahnya.

Ia juga menambahkan, meski SPSI secara kelembagaan merasa kecewa akan kenaikan UMP Babel 2024 yang cukup rendah. Namun menurutnya pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya kewenangan dalam mengambil keputusan.

"Yang jelas kecewa ya kecewa tapi kalaupun kita aksi, ataupun kami tidak menandatangi hasil rapat itu, besaran UMP 2024 tetap berlaku. Pertimbangannya, tanda tangan atau tidak tanda tangan tetap berlaku juga.

Disitu kan (penentuan UMP) misal SPSI tidak setuju terus tidak berlaku, misal pengusaha keberatan terus tidak berlaku, tidak juga. Kami tidak bisa apa-apa, yang jelas kami (SPSI) juga harus konsekuen karena ikut tanda tangan. Tapi yang jelas itu prodak rezim, bukan hasil dari SPSI," tuturnya.

Tak hanya itu, Darusman juga menyoroti soal landasan peraturan penentuan UMP dari pemerintah yang hampir setiap tahun berubah, tetapi hasilnya justru menurunkan besaran kenaikan UMP.

"Kami juga tidak mengerti dengan pola penentuan UMP dari pemerintah itu. Tahun lalu pakai rumus lama naik 7,5 persen. Sekarang PP baru malah turun kenaikannya, padahal semua barang kan harganya naik," pungkas Darusman.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved