Bangka Pos Hari Ini

UMP Babel 2024 Rp 3,64 Juta, Naik 4,04 Persen dari Tahun 2023

Jadi UMP 2024 kenaikannya hanya setengah dari tahun sebelumnya. Tahun 2023 itukan 7,5 persen (kenaikan UMP Babel), tahun ini tidak sampai

Editor: Iwan Satriawan
Pixabay/TribunJakarta
UMP 2024 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung (Babel) 2024 ditetapkan naik 4,04 persen atau sebesar Rp141.521 menjadi Rp 3.640.000 dari sebelumnya Rp3.498.479 di tahun 2023.

Persentase kenaikan UMP Babel tahun 2024 lebih rendah apabila dibandingkan kenaikan UMP Babel tahun 2023 yang mencapai 7,5 persen.

Kenaikan putusan UMP ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/1220/Disnaker/2023 tertanggal 20 Nopember 2023 tentang Penetapan Upah Minimum
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani mengatakan penguman UMP 2024 dilakukan usai Pj Gubernur Babel, Safrizal ZA menandatangani SK Penetapan
Besaran UMP Tahun 2024 pada Senin (20/11) malam.

“Tadi malam sudah ditetapkan dan juga sudah diumumkan langsung oleh Bapak Pj Gubernur Safrizal. Jadi itu akan berlaku mulai 1 Januari 2024,” ujar Elius, Selasa (21/11).

Elius juga menyampaikan, penentuan UMP Babel tahun 2024 sudah mengikuti mekanisme terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

“Formula kami tetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Kemudian dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan Babel, yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP itu,” jelasnya.

SPSI Babel kecewa

Sebelumnya Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darusman menyebutkan jika UMP tahun 2024 bakal mengalami kenaikan yang tidak terlalu signifikan.

Darusman menyampaikan, berdasarkan hasl rapat pembahasan mengenai UMP Babel tahun 2024 yang diikuti Tim SPSI bersama pihak terkait beberapa hari lalu, bisa dipastikan kenaikan tidak akan lebih dari 5 persen.

“Jadi UMP 2024 kenaikannya hanya setengah dari tahun sebelumnya. Tahun 2023 itukan 7,5 persen (kenaikan UMP Babel), tahun ini tidak sampai, apalagi sampai 15 persen seperti yang disuarakan serikat buruh di nasional,” ujar Darusman saat dihubungi Bangka Pos, Senin (20/11).

Meski begitu, dia belum mau merinci besaran kenaikan UMP Babel 2024, karena hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pj Gubernur Babel.

“Intinya pada Jumat kemarin sudah ditetapkan, kebetulan saya sedang di luar kota, tapi tim SPSI juga ikut hadir. Artinya sudah ketok palu dan hari ini atau besok tinggal diumumkan oleh Pj Gubernur,” tukasnya.

SPSI kata Darusman secara kelembagaan kecewa akan kenaikan UMP Babel 2024 yang cukup rendah, namun menurutnya SPSI tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya kewenangan dalam mengambil keputusan.

“Yang jelas kecewa, tapi kalaupun kita aksi, ataupun kami tidak menandatangi hasil rapat itu, besaran UMP 2024 tetap berlaku. Pertimbangannya, tanda tangan atau tidak tanda tangan tetap berlaku juga. Di situ kan (penentuan UMP) misal SPSI tidak setuju terus tidak berlaku, misal pengusaha keberatan terus tidak berlaku, tidak juga. Kami tidak bisa apa-apa, yang jelas kami (SPSI) juga harus konsekuen karena ikut tanda tangan, tapi yang jelas itu produk rezim, bukan hasil dari SPSI,” tuturnya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved