Bangka Pos Hari Ini

UMP Babel 2024 Rp 3,64 Juta, Naik 4,04 Persen dari Tahun 2023

Jadi UMP 2024 kenaikannya hanya setengah dari tahun sebelumnya. Tahun 2023 itukan 7,5 persen (kenaikan UMP Babel), tahun ini tidak sampai

Editor: Iwan Satriawan
Pixabay/TribunJakarta
UMP 2024 

Tak hanya itu, Darusman juga menyoroti soal landasan peraturan penentuan UMP dari pemerintah yang hampir setiap tahun berubah, tetapi hasilnya justru menurunkan besaran kenaikan UMP.

“Kami juga tidak mengerti dengan pola penentuan UMP dari pemerintah itu. Tahun lalu pakai rumus lama naik 7,5 persen, sekarang PP baru malah turun kenaikannya, padahal semua barang kan harganya naik,” pungkas Darusman.

Untuk kebaikan bersama

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Bangka Belitung Nuradi Wijaksono menjelaskan, pihaknya menghargai adanya sedikit kekecewaan dari SPSI mengenai besaran kenaikan UMP Babel tahun 2024.

Meski begitu, Nuradi mengatakan besaran UMP Babel yang sudah disepakati pada rapat Dewan Pengupahan Tingkat Provinsi beberapa hari lalu merupakan angka yang diputuskan untuk kebaikan bersama.

“Apapun itu serikat pekerja juga harus melihat kepentingan lebih besar, tidak bisa dari sisi serikat pekerja saja,” ujar Nuradi saat dihubungi Bangka Pos, Senin (20/11).

Ia juga berujar, jika kesepakatan itu juga sudah tercermin dari hasil rekomendasi besaran UMP Babel tahun 2024 yang sudah ditandatangani oleh semua pihak.

“Tapi seandainya, serikat pekerja akan melakukan upaya-upaya lain saya pikir mereka kan juga lebih paham mekanismenya seperti apa,” tambahnya.

Akan tetapi ia juga menyampaikan jika hasil dari rapat dewan pengupahan hanya sebatas rekomendasi, sedangkan kewenangan penetapan ada di tingkat provinsi dalam hal ini gubernur.

“Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 51/ 2023 tentang pengupahan, penetapan kan di gubernur,” tandasnya.

Terkahir, ia juga menyebutkan jika Apindo pada prinsipnya siap mengikuti ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“(Angka) itu saya kira win-win solution lah. Kalau dari Apindo ini prinsipnya ikuti ketentuan hukum saja,” tukasnya. (w4/riz)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved