Berita Belitung
Gunakan 4 Truk, Massa Datangi PN Tanjungpandan, Kawal Sidang Pengrusakan Aset PT Foresta
Sebelum sidang lanjutan perkara dugaan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya a Kamis (23/11/2023) terlihat massa dari Dusun Aik Gede
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: nurhayati
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Sebelum sidang lanjutan perkara dugaan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya a Kamis (23/11/2023) terlihat massa dari Dusun Aik Gede, Desa Kembiri datang ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan di SKB Belitung.
Massa yang datang menggunakan truk hingga mobil pribadi.
Tampal adaa empat truk terparkir di pinggir jalan yang membawa massa yang tampak menggunakan baju hitam.
Pengawalan ketat dilakukan pihak kepolisian yang berjaga di gerbang SKB Belitung.
Sidang lanjutan kasus perusakan aset PT Foresta kembali digelar secara terpisah.
Sidang agenda eksepsi dimulai sekira pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan 9 terdakwa yakni Arso, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni, Taupik dan Andirin. Mereka sebelumnya didakwa melanggar pasal 170 KUHP.
Beserta dua terdakwa Sonika dan Resiman yang didakwa pasal serupa namun diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu manajer di divisi tersebut.
Sidang berikutnya dilanjutkan terhadap Martoni yang didakwa pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Dilanjutkan sidang terhadap Romelan yang sebelumnya didakwa dengan pasal 187 KUHP.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231123-sidabg3.jpg)