Berita Belitung

Gunakan 4 Truk, Massa Datangi PN Tanjungpandan, Kawal Sidang Pengrusakan Aset PT Foresta

Sebelum sidang lanjutan perkara dugaan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya a Kamis (23/11/2023) terlihat massa dari Dusun Aik Gede

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: nurhayati
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Sidang agenda eksepsi kasus perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Kamis (23/11/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Sebelum sidang lanjutan perkara dugaan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya a Kamis (23/11/2023) terlihat massa dari Dusun Aik Gede, Desa Kembiri datang ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan di SKB Belitung

Massa yang datang menggunakan truk hingga mobil pribadi.

Tampal adaa empat truk terparkir di pinggir jalan yang membawa massa yang tampak menggunakan baju hitam. 

Pengawalan ketat dilakukan pihak kepolisian yang berjaga di gerbang SKB Belitung

Sidang lanjutan kasus perusakan aset PT Foresta kembali digelar secara terpisah.

Sidang agenda eksepsi dimulai sekira pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan 9 terdakwa yakni Arso, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni, Taupik dan Andirin. Mereka sebelumnya didakwa melanggar pasal 170 KUHP. 

Beserta dua terdakwa Sonika dan Resiman yang didakwa pasal serupa namun diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu manajer di divisi tersebut. 

Sidang berikutnya dilanjutkan terhadap Martoni yang didakwa pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Dilanjutkan sidang terhadap Romelan yang sebelumnya didakwa dengan pasal 187 KUHP.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved