Mahasiswi Unsri Meninggal Akibat Aborsi
Kos Diat Putra, Pacar Mahasiswi Unsri Tewas Minum Pil Aborsi Ternyata Kerap Digerebek Warga
"Sudah tiga kali penggerebekan di kamar kos itu, dan puncaknya (terjadi peristiwa aborsi) ini," kata Imron kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Kos Diat Putra Nurkesuma, pacar RF mahasiswi Unsri yang tewas akibat menelan pil aborsi ternyata kerap digerebek warga.
Sebelum terjadinya kasus yang menewaskan RF, kos Diat Putra Nurkesuma sudah tiga kali digerebek warga.
Imron Suwandi, Ketua RT 10 Lingkungan 5, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, tempat kos Diat berada mengatakan, mereka telah tiga kali melakukan penggerebekan di kos yang saat ini telah dipasang garis polisi tersebut.
"Sudah tiga kali penggerebekan di kamar kos itu, dan puncaknya (terjadi peristiwa aborsi) ini," kata Imron kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Imron menuturkan, beberapa bulan lalu dia dan sejumlah warga berinisiatif mendatangi sejumlah kamar kos, termasuk yang ditempati Diat.
Warga yang menangkap basah sejumlah mahasiswa yang berduaan dengan lawan jenis, lalu menghubungi orang tua muda-mudi tersebut.
Bahkan ada pasangan yang lebih dari satu kali kedapatan berduaan di kamar, diminta mencari tempat kos lain.
"Kami menggerebek kamar kos itu pada dasarnya sayang sama adik-adik mahasiswa," ungkap Imron.
Dirinya mengaku sangat prihatin dengan adanya kasus aborsi di lingkungan tempat tinggal RT tersebut.
Apalagi saat mengetahui bahwa pelaku sempat membuang janin yang dikandung kekasihnya berinisial RF itu.
Menurut Imron, pada Jumat (17/11/2023) malam atau beberapa jam setelah RF meninggal dunia, dirinya dipanggil aparat kepolisian.
"Malam itu saya dipanggil polisi untuk ikut menyaksikan pemeriksaan kamar kos tempat mahasiswi itu (mengalami) pendarahan," terang Imron.
Begitu tiba di kamar kos, Imron mengaku melihat pelaku sudah diborgol, sementara polisi menggeledah isi kamar tersebut.
Sebelum digiring polisi, pelaku mengaku membeli obat penggugur kandungan sebanyak 16 butir lewat online shop.
"Keterangan dari pelaku, dia beli obat penggugur kandungan sebanyak 16 butir. Disuruh minum obat itu pacarnya," ungkap Imron.
Namun tak dijelaskan lebih detil berapa butir obat yang dikonsumsi RF beserta sebotol minuman bersoda.
Menurut Imron, pelaku juga membuang janin kekasihnya ke kloset di kamar kos tersebut.
"Saat Jumat pagi, janinnya keluar dan diambil tersangka, dimasukkan kloset, lalu disiram," beber Imron.
Setelah janin keluar tersebut, RF disebut mulai mengalami kritis hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.
Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, RF menghembuskan nafas terakhir dan jasadnya dibawa ke kampung halaman di Padang, Sumatera Barat.
Keterangan Imron ini diperkuat oleh video pengakuan Diat kepada polisi yang mengamankannya.
Pada video tersebut, Diat yang dalam keadaan tangan diborgol mengaku mengangkat janin yang baru keluar dan membuangnya ke kloset kamar kosnya.
"(Janin yang baru keluar) saya ambil, saya tampung dan dibuang ke kloset di belakang," kata Diat (Agung/TS).
Diat Putra Terancam 8 Tahun Penjara
Seorang mahasiswi Unsri, RF tewas usai menelan pil aborsi.
Mahasiswa berinisial RF (21) itu dipaksa kekasihnya, Diat Putra untuk menggugurkan kandungan.
Akibatnya, tak hanya membunuh janin yang ada di dalam rahim, namun juga nyawa RF ikut melayang.
Kini, pacar RF, Diat Putra Nurkesuma (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswi unsri tersebut.
Diat Putra Nurkesuma bahkan terancam hukuman 8 tahun penjara.
Tersangka diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, pada Jumat (17/11/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.
"Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, Minggu (19/11/2023).
Polisi belum merilis tersangka ke publik karena masih menggali keterangan terkait kematian RF.
Namun Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.
Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.
Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.
"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.
RF Mengalami Pendarahan
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, RF ternyata mengalami pendarahan usai menelan pil aborsi.
RF mengalami pendarahan saat berada di kamar kos pacarnya, Diat Putra Nurkesuma.
Pendarahan yang dialami RF membuat Diat bersiasat untuk membawa sang kekasih ke rumah sakit.
Pada saat tiba di rumah sakit, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Namun begitu diperiksa oleh dokter, RF sudah dinyatakan meninggal dunia.
Menurut dokter yang memeriksa korban, RF sempat dibawa ke rumah sakit karena kecelakaan.
Hal itu didapat dari keterangan Diat.
Namun dokter tidak menemukan luka bekas kecelakaan, melainkan korban mengalami pendarahan dari alat vital.
Begitu diperiksa korban ternyata tengah mengandung dengan usia kandungan 25 minggu.
(Bangkapos.com/Fitri) (Sripoku.com/Yandi)
| Diat Jadi Tersangka, Polisi Sita Obat yang Dipakai RF Untuk Aborsi, Ternyata Obat Asam Lambung |
|
|---|
| Pacar Mahasiswi Unsri yang Tewas Aborsi Jadi Tersangka, Diat Terancam 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sosok dan Pekerjaan Diat Putra, Pacar RF Mahasiswi Meninggal Usai Aborsi, Terancam 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ini Perbedaan Dua Pasal yang Menjerat Pacar Mahasiswi Unsri yang Meninggal Akibat Aborsi |
|
|---|
| Rekam Jejak Tersangka Diat dalam Kasus Mahasiswa Unsri Meninggal Dunia Akibat Aborsi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.