Berita Belitung
JPU Tolak Eksepsi 11 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakaran Aset PT Foresta
Kali ini sidang mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi (keberatan) yang diajukan para terdakwa di persidangan sebelumnya
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Sidang perkara pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya kembali digelar PN Tanjungpandan di Gedung SKB, Senin (27/11/2023).
Kali ini sidang mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi (keberatan) yang diajukan para terdakwa di persidangan sebelumnya.
Pada sidang pertama, sembilan terdakwa yang diduga melakukan pengrusakan aset perusahaan dihadirkan.
JPU Kejari Belitung, Arizal bersama Sanggam C Aritonang dalam kesimpulannya tetap pada surat dakwaan dan meminta majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa pada putusan sela.
"Surat dakwaan JPU sudah benar sesuai uraian yang diatur dalam KUHAP. Oleh karena itu, mohon kepada majelis dengan putusan sela menolak eksepsi terdakwa dan mengadili perkara ini," ujar JPU Arizal di tengah persidangan.
Usai pembacaan tanggapan, Ketua Majelis Hakim Decky Christian meminta waktu kepada para terdakwa, penasehat hukum dan JPU untuk berdiskusi sebelum membacakan putusan sela.
Akhirnya sidang ditunda hingga Kamis (30/11/2023) dengan agenda putusan sela.
Tanggapan JPU juga sama pada persidangan selanjutnya yang menghadirkan terdakwa Martoni yang didakwa Pasal 160 KUHP.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafitri beranggotakan Benny Wijaya dan Frans Lucas Sianipar, JPU tetap pada dakwaannya.
Sama halnya dengan sidang terakhir yang menghadirkan terdakwa Romelan yang didakwa Pasal 187 ke 1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Syafitri menunda persidangan sampai pada Kamis (30/11/2023) dengan agenda putusan sela.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231127-Suasana-persidangan-terdakwa-Martoni.jpg)