Hari Ini Mulai Tahapan Kampanye, KPU Belitung Minta Peserta Pemilu 2024 Ikuti Aturan

Pada hari ini tanggal 28 Oktober 2023 hingga 10 Januari 2024 nanti sudah mulai masuki tahapan Pemilu 2024 masa kampanye. 

Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
Posbelitung.co/dede s
Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan. 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG --  Pada hari ini tanggal 28 Oktober 2023 hingga 10 Januari 2024 nanti sudah mulai masuki tahapan Pemilu 2024 masa kampanye

Para peserta pemilu selama 75 hari diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi misinya kepada masyarakat agar bisa terpilih pada pesta demokrasi Pemilu 2024 nanti. 

Untuk itu Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan menegaskan kepada peserta Pemilu 2024 yang belum pelaksanaan kampanye, harus memenuhi persyaratan diantaranya mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di Polres Belitung

Selain itu, menyampaikan kepada KPU terkait persetujuan STTP terkait kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan. 

"Terhitung semenjak hari ini, silahkan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melaksanakan kampanye. Tapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku," tegas Soni saat dihubungi Podsbelitung.co pada Selasa (28/11/2023). 

Menurutnya pelaksanaan kampanye terbatas memang tidak diatur dalam artian peserta bisa melaksanakan jika sudah mendapatkan izin. 

Sedangkan untuk kampanye terbuka yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar, KPU masih menunggu penjadwalan dari pusat agar lebih tersusun rapi. 

"Jadi yang diatur itu hanya kampanye terbuka dan kami masih menunggu jadwal dari pusat. Kalau kampanye terbatas silahkan dilaksanakan," ungkap Soni.

(Posbelitung.co/Dede Suhendra) 

 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved