UMK 2024

Besok Diumumkan, Segini Prediksi Kenaikan UMK Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto

Besok 30 November teka-teki besaran Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya dan sekitarnya tahun 2024 akan segera terjawab.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Hendra
IST
UMK Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto 

Namun nilai kenaikannya masih belum dipastikan seperti halnya Kota Surabaya.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sidoarjo, Ainun Amalia, kepastian penentuan nilai UMK Sidoarjo 2024 masih menunggu rapat pleno dewan pengupahan.

Menjelang pergantian tahun ini, Disnaker Sidoarjo sudah membahas rencana kenaikan UMK. Beberapa hal menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan itu.

“Kalau kenaikan, insya Allah ada. UMK Sidoarjo 2024 bakal naik dibanding tahun ini. Namun, sekarang ini masih belum dapat dipastikan ada kenaikan berapa persen,” kata Ainun, Selasa (21/11/2023).

Gresik Naik 2,21 Persen

Berbeda dengan Surabaya dan Sidoarjo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sudah memberikan usulan penetapan UMK 2024.

Berdasarkan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, Pemkab Gresik mengusulkan UMK Gresik 2024 sebesar Rp 4.622.148, naik Rp 100.118 atau naik sebesar 2,21 persen dari UMK sebelumnya.

Keputusan ini jauh dari usulan serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan UMK Gresik 2024 Rp. 5.244.198,78

Perkiraan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2024 di Kota Mojokerto masih menjadi tanda tanya.

Tetapi diperkirakan UMK Kota Mojokerto tahun depan akan mengalami kenaikan sehingga ditetapkan menjadri Rp 2,8 juta (Rp.2.832.709,605).

Hal itu menyusul hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Mojokerto yang rencananya akan mengusulkan kenaikan UMK sebesar 4,51 persen atau naik Rp 122.000. Saat ini besaran UMK Kota Mojokerto tahun berjalan 2023 adalah Rp 2.710.452,36 (Rp 2,7 juta).

Mojokerto Diusulkan 7,96 Persen

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto, Modjari menjelaskan, rapat pleno Dewan pengupahan sepakat mengusulkan kenaikan UMK tersebut.

"Rapat berjalan lancar dan pihak pengusaha (Apindo) dan serikat pekerja juga sepakat menggunakan aturan yang berlaku secara umum (PP 51 Tahun 2023)," jelas Modjari, Kamis (23/11/2023).

Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan dari unsur DPMPTSP Naker, Badan Pusat Statistik, akademisi, Apindo dan serikat pekerja sepakat dalam satu pembahasan untuk kenaikan UMK sebesar Rp 122.000.

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved