Berita Sungailiat
Aklamasi, Seluruh Fraksi DPRD Bangka Setujui Raperda APBD 2024 Kabupaten Bangka
Dengan disetujuinya Raperda APBD 2024 oleh seluruh fraksi di DPRD Bangka maka agar segera dijadikan Peraturan Daerah tentang APBD
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA --Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 disetujui secara aklamasi seluruh fraksi di DPRD Bangka Kamis (30/1/2023) sore dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bangka.
Disetujuinya Raperda APBD ini selanjutnya akan dijadikan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024.
Selain persetujuan Raperda APBD tahun anggaran 2024 dalam sidang paripurna dilanjutkan dengan pengesahan persetujuan terhadap pencabutan Raperda yang merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Bangka dan mencakup Raperda inisiatif dewan perwakilan rakyat.
Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Iskandar Sidi dan hadiri langsung Pj Bupati Bangka M. Haris, Sekda Bangka Andi Hudirman dan Forkominda
"Dengan disetujuinya Raperda APBD 2024 oleh seluruh fraksi di DPRD Bangka maka agar segera dijadikan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024," kata Iskandar Ketua DPRD Bangka yang memimpin rapat paripurna.
Sementara M Haris mengatakan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk pendapatan dana transfer khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) mengalami penurunan yang sangat signifikan yaitu hanya sebesar Rp 89.384.733.000,- (delapan puluh sembilan milyar tiga ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Atau turun hampir sebesar 36,54 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Oleh karna itu kita harus mencari sumber pendapatan lain yang dapat menutupi kebutuhan belanja yang semakin tahun malah semakin besar,” kata Haris
M Haris juga mengatakan untuk Raperda yang merupakan usulan dari inisiatif Dewan adalah Raperda tentang penyelamatan tanah garapan.
Dimana telah disebutkan secara tegas di dalam ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria bahwa setiap urusan yang terjadi di bidang pertanahan merupakan urusan pemerintah.
Oleh karena itu dalam proses penyelesaian yang terjadi di bidang agraria atau pertanahan merupakan tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh pemerintah.
Perlu menyusun regulasi terkait penyelesaian penyelesaian tanah garapan dalam cakupan daerah kabupaten. Keberadaan raperda ini dapat menjadi landasan hukum dalam penyelesaian permasalahan penyelesaian tanah atau agraria di Kabupaten Bangka.
“Harapan kita tentunya sama, agar hasil kerja keras ini memberikan manfaat yang besar, bukan hanya untuk kemajuan, tapi untuk masa depan daerah yang kita cintai ini, utamanya peningkatan kesejahtraan masyarakat KabupatenBangka," kata M Haris.(Deddy marjaya
Dalam Raperda APBD Kabupaten Bangka 2024 yang akan menjadi Peraturan daerah antara lain
1. Pendapatan daeah Rp 1.308.332.570.000 (satu triliun tiga ratus delapan miliar tiga ratus tiga puluh dua lima ratus ribu rupiah)
2. Pendapatan Asli Daerah Rp 255.000.000 (dua ratus lima puluh lima milyar rupiah)
| Keceriaan Pocil Belajar Tertib Lalu Lintas Bersama Satlantas Polres Bangka |
|
|---|
| CPNS di Bangka Diwanti-wanti Soal Korupsi dan Pungli: Rayuan Maut, Akibatnya Maut |
|
|---|
| Terabas Hujan, Emak-Emak di Sungailiat Rela Antre Kupon Sembako Murah |
|
|---|
| Alat Tambang Dirusak, Warga 8 Desa Bangka Tuntut Mitra PT Timah |
|
|---|
| Harga Telur Ayam di Pasar Kite Sungailiat Capai Rp2.000 Per Butir, Ibu Rumah Tangga Ngeluh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.