Berita Pangkalpinang
Penanganan Sampah dengan TPST, Akademisi Sebut Perlu Keterlibatan Masyarakat
Akademisi Kebijakan Publik STISIPOL Pahlawan 12 Bambang Ari Satria membahas soal Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Akademisi Kebijakan Publik STISIPOL Pahlawan 12 Bambang Ari Satria membahas soal Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Menurutnya, salah satu permasalahan lingkungan hidup yang sering kali menjadi sorotan masyarakat saat ini ialah mengenai masalah sampah. Sampah merupakan satu permasalahan kompleks yang dihadapi.
"Terkait rencana dibangunnya tempat pembuangan sampah terpadu di beberapa kecamatan di kabupaten Bangka Tengah, yang mesti dikedepankan adalah proses komunikasi dalam hal ini sosialisasi," ujar Bambang, Senin (4/12/2023).
Keberhasilan implementasi kebijakan salah satunya dipengaruhi oleh aspek komunikasi. Setelah dikomunikasikan, aspek berikutnya partisipasi masyarakat.
"Partisipasi masyarakat baik dalam tahap pembangunan TPST, perencanaan pembangunan TPST, pelaksanaan pembangunan TPST dan partisipasi masyarakat dalam memelihara dan memanfaatkan hasil pembangunan TPST," katanya.
Dia mengatakan peran serta masyarakat dalam bidang persampahan adalah proses dimana orang sebagai konsumen sekaligus produsen pelayanan persampahan dan sebagai warga mempengaruhi kualitas dan kelancaran prasarana yang tersedia.
"Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah merupakan salah satu faktor teknis untuk menanggulangi persoalan sampah yang semakin kompleks," katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
"Setelah itu, berikutnya yang perlu disiapkan pemerintah daerah setelah TPST terbangun adalah Pemerintah harus senantiasa mendukung dan memberikan pelatihan agar TPST tetap bisa berjalan dan juga memberikan pelatihan dalam mengelola sampah yang masih bisa dipakai sehingga mempunyai nilai ekonomis tinggi dengan mengedepankan konsep reduce, reuse, dan recycle," katanya.
Pengelolaan sampah dengan konsep 3R bertujuan untuk mengurangi sampah sejak dari sumbernya, mengurangi pencemaran lingkungan, memberikan manfaat kepada masyarakat, serta dapat mengubah perilaku masyarakat terhadap sampah. Pengelolaan sampah dengan konsep 3R ini diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat yang semula “membuang” sampah menjadi perilaku mengelola sampah.
"Masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah. Masyarakat juga harus lebih menimbulkan kesadaran dalam membuang sampah pada tempatnya serta saling menegur dan mengingatkan agar tercipta wilayah dan lingkungan yang bersih. Kesadaran masyarakat menjadi gerakan dari bawah yang sangat efektif.
Oleh karena itu kesadaran masyarakat menjadi unjung tombak dalam penyelesaian masalah persampahan," katanya.
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
| Cegah Radikalisme dan Terorisme, Kesbangpol Babel Sosialisasikan Nilai Kebangsaan ke Pelajar |
|
|---|
| Kejurprov Bulutangkis 2025 PBSI Bangka Belitung Sukses Digelar, Ini Daftar Lengkap Juaranya |
|
|---|
| Lapas Pangkalpinang Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Keluarga Warga Binaan |
|
|---|
| DPRD Babel Apresiasi Pemprov Akomodir Lomba Musabaqah Qiraatil Kutub Tahun 2026 |
|
|---|
| Kapolresta Pangkalpinang Siap Tambah Polsek dan Dorong Anggota Lebih Proaktif di Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231115-Bambang-Ari-Satria.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.