Tribunners
"Serangan Fajar"
Langkahkan kaki menuju tempat pemungutan suara (TPS). Ayo kita memilih pada tanggal 14 Februari 2024 dengan hati nurani
Oleh: Rusmin Sopian - Penulis yang Tinggal di Toboali
MALAM Senin yang lalu di mana kumpulan bintang menaburi langit untuk menerangi semesta, penulis dikagetkan dengan suara seorang teman yang tiba-tiba mengungkapkan frasa "serangan fajar". Malam itu, penulis berada di sebuah percetakan di kawasan Sudirman Toboali, Bangka Selatan, hendak mengambil cetakan baliho untuk sebuah kegiatan pendidikan.
"Ente maju ok?" tanyanya secara tiba-tiba saat melihat penulis duduk di ruang administrasi percetakan itu. Penulis cuma menjawab pertanyaan itu yang berarti "Kamu ikut dalam Pileg" itu dengan senyuman.
"Ape mudel serangan fajar e?" lanjutnya. Kembali penulis cuma tertawa menjawab pertanyaan yang diartikan apa modal untuk serangan fajarnya.
Politik uang di Indonesia lebih dikenal sebagai serangan fajar. Serangan fajar sendiri dapat diartikan sebagai pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di tahun politik atau saat kampanye menjelang pemilu.
Serangan fajar merupakan istilah yang digunakan untuk politik uang dalam pemilihan umum (pemilu). Politik uang dan jual beli suara merupakan kerawanan pelanggaran yang biasa terjadi pada kontestasi demokrasi lima tahunan itu.
Masa tenang kampanye hingga menjelang waktu pemungutan suara merupakan saat yang rawan dan berpotensi besar terjadi politik uang. Serangan fajar biasanya dilakukan pada pagi buta menjelang pemilihan atau beberapa hari sebelum pemilihan. Tujuannya tidak lain untuk mengubah pilihan pemilih.
Modus yang dilakukan untuk memilih calon tertentu dengan membeli suara berupa iming-iming materi yang beragam, seperti pemberian uang, pemberian sembako, sarung, pakaian, bahkan voucer pulsa hingga data internet.
Dahulu dikenal dengan uang prabayar, artinya uang diberikan sebelum pencoblosan. Maka saat ini dikenal uang pascabayar, di mana pemilih akan dibayar setelah memberikan suara.
Cara tersebut digunakan karena uang yang diberikan sebelum pencoblosan dianggap kurang efektif. Tim sukses tidak memiliki bukti, suara diberikan kepada yang bersangkutan.
Pada sisi lain, pemberian uang untuk mengubah pilihan atau memilih calon tertentu dalam kontestasi demokrasi pemilihan umum merupakan bagian merendahkan martabat pemilih. Padahal, kita tahu bangsa ini adalah bangsa pekerja keras, bangsa pejuang. Penjajah pun angkat kaki dari Bumi Pertiwi tercinta ini karena kerja keras dan semangat juang bangsa ini.
Sudah saatnya kita sebagai penguasa negeri ini cerdas memilih wakil rakyat kita hingga presiden dengan hak kita sebagai penguasa negeri ini dengan hati nurani. Sudah saatnya kita sebagai RAKYAT menunjukkan kelas kita dengan selektif memilih untuk kesejahteraan kita sebagai rakyat.
Sudah saatnya kita sebagai rakyat cerdas dalam memilih. Langkahkan kaki menuju tempat pemungutan suara (TPS). Ayo kita memilih pada tanggal 14 Februari 2024 dengan hati nurani. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231129_Rusmin-Sopian-Ketua-GPMB-Kabupaten-Bangka-Selatan.jpg)