Berita Pangkalpinang

Meski Mata Buta Akibat Dianiaya, Ela Sedih Dengar Kabar Suaminya Tewas Ditembak: Saya Memaafkannya

Meski mengalami cacat seumur hidup, penglihatannya untuk selama-lamanya akibat dianiaya sang suami, Nurlaela (34) atau Mbak Ela masih memiliki hati

|
Editor: khamelia
HO/IST
Supri pelaku KDRT di Tempilang, terluka terkena tembakan menjalani perawatan di Puskesmas di Kabupaten Bangka Tengah. Ia dinyatakan meninggal dunia karena luka tembak yang dialaminya karena mencoba menebas polisi dengan parang panjang saat hendak ditangkap. 

Supri diketahui telah sembilan hari buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran menganiaya istri sirinya, Nurlaela (37) atau Ela di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat.

Akibat aksi brutalnya pada Minggu (26/11) sekitar pukul 03.00 WIB itu, sang istri menderita luka parah dan sempat tidak  sadarkan diri.

Korban mengalami luka-luka di wajah, bibir robek, gigi patah serta tangan patah akibat dipukul tersangka. Selain itu kepala bagian belakang luka robek.

Bahkan Ela harus kehilangan penglihatannya karena kedua matanya dihantam pelaku dengan benda tumpul diduga linggis.

Tersangka melawan Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengatakan pelaku tertembak peluru anggota setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan saat penggerebekan di tempat persembunyiannya di
wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah.

Penangkapan Supri dilakukan Tim Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka
Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar.

Ade menjelaskan penangkapan Supri bermula, Senin (4/12) pukul 00.00 WIB, personel mendapat info dari masyarakat, bahwa tersangka bersembunyi sebuah lokasi tambang inkonvensional (TI) di kawasan hutan Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Lanjut Ade, mendapatkan informasi tersebut tim gabungan segera meluncur ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Supri.

“Tim gabungan tiba di lokasi sekira pukul 03.00 WIB dan tersangka anirat (penganiayaan berat) didapati berada di lokasi yang diinformasikan,” kata Ade kepada Bangka Pos, Senin (4/12).

Selanjutnya anggota Tim Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit
Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar berusaha mengamankan tersangka. 

Kata Ade, saat upaya pengamanan berlangsung tersangka melakukan perlawanan menggunakan sebilah parang panjang, dengan cara mengayunkan parang tersebut secara membabi buta ke arah  petugas.

“Karena dinilai sudah mengancam keamanan dan keselamatan jiwa anggota kepolisian, sehingga petugas mengambil tindakan melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara,” bebernya.

Namun tembakan peringatan tidak dihiraukan tersangka, dia masih mengayun-ayunkan parang panjang ke arah anggota Tim Gabungan.

Anggota kepolisian pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan ke arah tersangka yang mengenai bagian perut.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Puskesmas Lubuk Besar untuk diberikan perawatan. Pada saat menerima perawatan, oleh petugas Puskesmas kondisi tersangka dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Lubuk Besar,”
ungkapnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved