Tribunners

Nicholas Engelhard dan Korupsi

Saat mengemban amanah sebagai gubernur, Engelhard menjadikan upeti sebagai elemen bagi kaum pribumi yang ingin naik pangkat dan jabatan

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Rusmin Sopian - Penulis yang Tinggal di Toboali 

Oleh: Rusmin Sopian - Penulis yang Tinggal di Toboali

DALAM hari -hari ini, kita sebagai warga disuguhkan dengan berita aksi purba yang bernama korupsi baik yang terlihat di televisi maupun yang terbaca di media massa. Media lokal Bangka Pos pun tidak ketinggalan untuk mewartakan fakta peristiwa soal korupsi yang terjadi.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dari tahun 2004 hingga Januari 2022, tercatat 22 gubernur dan 148 bupati dan wali kota sebagai tersangka oleh KPK. Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir ada 257 kepala daerah yang menjadi tersangka oleh aparat penegak hukum. ICW juga melansir data yang ditangani Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi sampai tahun 2021 sebanyak 371 kasus dengan 814 tersangka.

Tiba-tiba penulis ingat dengan satu nama. Nicholas Engelhard. Siapa dia?

Nicholas Engelhard adalah petinggi Belanda yang memangku jabatan sebagai Gubernur Pantai Timur pada tahun 1825. Saat mengemban amanah sebagai gubernur, Engelhard menjadikan upeti sebagai elemen bagi kaum pribumi yang ingin naik pangkat dan jabatan. Banyak pendapat yang menyatakan era itu seakan-akan menjadi embrio era lahirnya petinggi negeri yang menyalahgunakan kewenangan secara masif.

Kita juga amat mengenal sejarah kebangkrutan Vereenigde Oostindische Compagnie atau yang lazim dikenal dengan nama VOC. Kongsi dagang yang berasal dari negeri Belanda ini banyak mewarnai sejarah panjang birokrasi politik di Indonesia. Sebelum gulung tikar, perusahaan ini pernah tercatat sebagai perusahaan multinasional pertama dan terkaya sedunia. Pada akhirnya di abad ke-18, perusahaan ini resmi ditutup.

Permasalahan internal yang dialami oleh VOC juga menjadi faktor utama bangkrutnya perusahaan besar ini. Permasalahan kardinalnya adalah korupsi yang dilakukan oleh pegawai VOC sudah menjalar di berbagai lini. Korupsi tidak hanya dilakukan oleh pegawai dengan posisi strategis saja, melainkan oleh hampir seluruh pegawai VOC.

Narasi di atas menggambarkan kepada kita bagaimana kalau seorang pejabat publik yang tidak memiliki integritas yang kuat terhadap publik daerahnya dan perilaku yang hedonis, bukan hanya membuat suatu daerah tak maju dan menyusahkan rakyat yang dipimpinnya, bukan tak mungkin akan membuat suatu daerah yang dipimpinnya bangkrut. Bukan tidak mungkin pula perilaku “aji mumpung“ diaplikasikan pejabat publik tersebut.

Korupsi bukan hanya merugikan masyarakat semata, namun bisa membuat negeri ini bangkrut dan tinggal kenangan. Demikian pula bila ada pejabat publik suatu daerah yang ter-OTT oleh KPK, tentunya daerah itu akan menanggung malu.

Jangan-jangan perilaku purba yang pernah diaksikan Engelhard dan para petinggi VOC ratusan tahun silam kembali terulang? Waktulah yang menjawabnya. Wallahu'alam bishawab. Selamat Hari Antikorupsi. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved