Begini Cara Pasangan Sejenis di Cianjur Mengelabui Orang Hingga Akhirnya Bisa Akad Nikah

Warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, tengah menjadi perhatian publik karena terjadi pernikahan sesama jenis

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
Dokumen Desa Pakuon Cianjur
Pelaksanaan akad nikah IH (23) dan AY (25) di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Belakangan ketahuan keduanya adalah pasangan sesama jenis pada Jumat (8/12/2023). 

5. Sempat Dilarang kepala Desa

Kepala Desa Pakuon, Abdullah ternyata sempat melarang akad nikah karena tak ada identitas.

Namun, pihak keluarga tetap melaksanakan akad nikah.

"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.

6. Dilarang KUA

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdulah mengatakan, pihaknya juga telah melarang adanya pelaksanaan akad nikah tersebut.

"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih," ujarnya.

Dadang menambahkan, AY ternyata tak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.

"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasangan Sesama Jenis yang Nikah di Cianjur Berpacaran 2 Tahun, Bisa Akad setelah Bohongi Orangtua

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved