CPNS 2023
Jadwal Tes SKB CAT dan Non CAT CPNS 2023, Perhatikan Titik Lokasi
Bagi Anda yang akan mengikuti SKB dengan menggunakan CAT, perlu diperhatikan pemetaan titik lokasi SKB CPNS (entry lokasi SKB) dengan menggunakan CAT
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Berikut ini adalah jadwal tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2023.
Tes SKB CPNS 2023 ini akan dilaksanakan dengan sistem CAT dan juga Non CAT.
SKB non CAT sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 22 Desember 2023.
Sementara tes SKB dengan menggunakan CAT akan dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 22 Desember 2023.
Bagi Anda yang akan mengikuti SKB dengan menggunakan CAT, perlu diperhatikan pemetaan titik lokasi SKB CPNS (entry lokasi SKB) dengan menggunakan CAT yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 5 Desember 2023.
Dilanjutkan dengan Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS menggunakan CAT (Seleksi Peserta Terpilih) pada tanggal 6 - 8 Desember 2023.
SKB wajib diikuti oleh peserta CPNS 2023 yang dinyatakan lulus SKD.
Hasil ujian SKB digunakan untuk mengukur kemampuan dan kompetensi yang diuji pada masing-masing konstruk berikut:
Psikotes
- Tes Potensi Akademik
- Tes Kemampuan Bahasa Asing
- Tes kesehatan jiwa
- Wawancara dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan
Penilaian dan penyaringan khusus akan dilakukan untuk pelamar yang kompetensinya sesuai dengan persyaratan posisi yang dilamar.
Jenis dan materi SKB dapat berbeda-beda tergantung dari posisi dan organisasi yang dilamar.
Hasil SKB akan menentukan kelulusan peserta seleksi CPNS 2023.
Jadwal CPNS 2023
19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
1 - 4 November 2023: Penjadwalan SKD CPNS
5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
9 - 18 November 2023: Pelaksanaan SKD CPNS
16 - 19 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS
20 - 22 November 2023: Pengumuman Hasil SKD CPNS
23 - 25 November 2023: Masa Sanggah
23 - 27 November 2023: Jawab Sanggah
24 - 28 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
27 November – 2 Desember 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
3 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
3 - 5 Desember 2023: Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)
6 - 10 Desember 2023: Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
9 - 10 Desember 2023: Penarikan data final
11 - 12 Desember 2023: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
13 - 15 Desember 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
16 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT
23 Desember 2023 - 4 Januari 2024: Integrasi Nilai SKD dan SKB
5 - 12 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan
13 - 15 Januari 2024: Masa Sanggah
13 - 19 Januari 2024: Jawab Sanggah
15 - 20 Januari 2024: Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
16 - 22 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
23 Januari - 21 Februari 2024: Pengisian DRH NIP CPNS
22 Februari - 22 Maret 2024: Usul Penetapan NIP CPNS
(cr30/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231010-BKN-Perpanjang-Masa-Pendaftaran-CPNS-dan-PPPK-sampai-11-Oktober.jpg)