Ini Alasan Oknum Paspampres dan 2 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hanya Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI terdakwa Pembunuhan Imam Masykur

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
(TribunJakarta/Bima Putra)
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat menyampaikan putusan untuk tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur, Cakung, Senin (11/12/2023). 

BANGKAPOS.COM--Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Ketiga terdakwa, yaitu Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda, dinyatakan bersalah berdasarkan fakta persidangan yang terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, ketiga terdakwa merencanakan pembunuhan berencana secara bersama-sama saat menculik, membunuh, dan membuang jasad Imam Masykur pada 12 Agustus 2023.

"Memidana terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga berupa pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Rudy dalam putusannya.

Vonis hukuman seumur hidup ini berbeda dengan tuntutan Oditur Militer sebagai penuntut umum yang sebelumnya mengajukan hukuman mati sebagai pidana pokok dan pemecatan dinas militer sebagai pidana tambahan terhadap ketiga terdakwa.

Majelis Hakim menyatakan bahwa hal-hal yang meringankan para terdakwa adalah penyesalan mereka atas perbuatan tersebut dan janji untuk tidak mengulanginya.

Namun, hal-hal yang memberatkan termasuk perlakuan tidak manusiawi terhadap korban, tindakan yang bertentangan dengan kepentingan militer, serta merusak citra TNI dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat.

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila. Tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab dan gama," tutur Rudy.

Curhat Korban, dan Fakta dua Kali Diculik

Ternyata Imam Masykur (25) pemuda Aceh yang tewas dianiaya oleh oknum Paspampres Praka RM alias Riswandi Manik sudah dua kali diculik.

Fakta baru bahwa Imam Masykur sudah dua kali diculik ini diungkap oleh sang ibu, Fauziah (47).

Hanya saja, saat penculikan pertama, keluarga bisa membayar tebusan Rp13 juta.

Saat itu, Imam Masykur pun dibebaskan.

Sementara pada penculikan kedua ini, keluarga tidak bisa membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Keluarga kemudian mempercayai bahwa hal itu yang menyebabkan Imam Masykuri dihabisi pelaku.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved