Jumat, 1 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

PT Timah Tbk Hormati Proses Hukum Terkait Penetapan Tersangka Kepala Proyek CSD dan WP

Disampaikan Anggi penting untuk semua dapat melihat dari berbagai perspektif dan juga mengedepankan prinsip-prinsip sistem peradilan yang adil

Tayang:
Penulis: Sela Agustika | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan WP dan CSD PT Timah Tbk berinisial IA ketika ditahan oleh Kejati Bangka Belitung.  

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan menyampaikan PT Timah Tbk menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

“Sebagai sebuah entitas bisnis, dalam bekerja tentunya perusahaan memahami bahwa terdapat mekanisme pengawasan berbagai pihak. Dalam hal ini, perusahaan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Anggi saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (14/11/2023).

Terkait kondisi dugaan telah terjadi pelanggaran hukum, Disampaikan Anggi penting untuk semua dapat melihat dari berbagai perspektif dan juga mengedepankan prinsip – prinsip sistem peradilan yang adil yaitu asas praduga tak bersalah.

"Dinamika yang terjadi adalah cerminan kondisi bisnis pertimahan yang sangat dinamis dan tentunya membutuhkan dukungan dan perhatian banyak pihak," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Proyek berinisial IA secara resmi telah diperiksa dan ditangkap oleh Kejati Bangka Belitung pada hari Kamis (14/12/2023).

IA ditahan oleh Kejati Bangka Belitung untuk kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan yang yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap IA selama 20 hari terhitung tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di Rutan Kelas IIA Kota Pangkalpinang," kata Asintel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan.

Sementara itu, Kejati Bangka Belitung (Babel) belum memastikan apakah akan ada penetapan tersangka dari pihak eksternal PT Timah Tbk dalam proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.

"Kepala Proyek CSD dan WP dari internal PT Timah Tbk, nanti kita lihat (keterlibatan eksternal,-red), bertahap, ada strategi penyidikan dari tim, nanti akan kita sampaikan dan kita ungkap," kata  Fadil Regan.

Tersangka IA ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan CSD dan WP karena berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti.

"Akibat perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara terkait pembangunan CSD dan WP senilai 29,2 miliar," katanya.

Pada perkara ini IA disangka melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai sangkaan primair.

Dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai sangkaan subsider.

"Tadi sudah saya sampaikan ada pasal 55 (KUHP) di situ, berarti tidak berdiri sendiri (melakukan korupsi,-red) dia ini. Tersangka baru satu, kita lihat nanti, ada strategi penyidikan yang akan dilakukan tim," demikian kata Fadil Regan.

Bangkapos.com/Sela Agustika

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved