Berita Belitung
Sidang Perkara Tipikor BUP Pelabuhan Tanjung Batu, Dua Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis
Dua terdakwa, Iskandar Rosul dan Yudi dihadirkan di muka persidangan yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang pada Kamis
Penulis: Dede Suhendar | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Setelah pelimpahan, perkara tipikor dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia (PTBBI) akhirnya masuk tahap persidangan.
Dua terdakwa, Iskandar Rosul dan Yudi dihadirkan di muka persidangan yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang pada Kamis, (14/12/2023).
Pada sidang pertama, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung.
"Iya betul tadi sudah sidang pertama pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan hari Selasa dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Kasi Intel Kejari Belitung Riki Guswandri.
Ia menjelaskan perbuatan kedua terdakwa didakwa primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, kedua terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Belitung atas dugaan tipikor pengelolaan keuangan BUP PT PTBBI.
Keduanya diduga menyalahgunakan anggaran penyertaan modal dari Pemkab Belitung sebesar Rp5.000.000.000 dan juga pihak swasta Rp250 juta.
Adapun Kerugian Keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp1.285.902.356. (posbelitung.co/dede s)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Suasana-persidangan-perkara-dugaan-tipikor.jpg)