Bangka Selatan Memilih

KPU Bangka Selatan Bakal Terima 761.220 Lembar Surat Suara Pemilu 2024

Ratusan ribu lembar surat suara bakal  segera diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan

|
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin didampingi Ketua Bawaslu, Amri saat secara simbolis menurunkan logistik kotak suara yang telah diterima, Jumat (21/10/2023) malam. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA –- Ratusan ribu lembar surat suara bakal  segera diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dalam waktu dekat.

Ribuan surat suara itu nantinya akan digunakan dalam pemilihan umum alias pemilu serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baik untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), maupun DPRD provinsi atau kabupaten/kota.

Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin mengatakan, pihaknya telah menetapkan surat suara yang akan dicetak sebanyak 761.220 lembar untuk Pemilu serentak 2024.

Jumlah itu diajukan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 sebanyak 149.076 jiwa.

Ditambah sebesar dua persen cadangan surat suara per Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Rencananya KPU Bangka Selatan akan menerima sebanyak 761.220 lembar surat suara Pemilu 2024. Surat suara itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” kata Muhidin kepada Bangkapos.com, Senin (18/12/2023).

Ia memaparkan, di Kabupaten Bangka Selatan terdapat sebanyak 555 TPS untuk Pemilu 2024 tersebar di 53 desa dan kelurahan yang ada di delapan kecamatan. Dari jumlah TPS itu kebutuhan surat suara untuk masing-masing pemilihan mencapai 152.244 lembar surat suara.

Ditambah dua persen surat suara cadangan untuk 555 TPS mencapai 3.168 lembar.

Desainnya surat suara diajukan setelah masa pencermatan daftar calon tetap (DCT) caleg Kabupaten Bangka Selatan selesai.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu, surat suara terdiri dari lima jenis dan warna yang berbeda sebagai penanda.

Warna kuning untuk surat suara DPR RI, warna biru untuk surat suara DPRD provinsi, warna hijau untuk surat suara DPRD kabupaten, warna merah untuk surat suara DPD RI dan warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Dari satu jenis surat suara itu dibutuhkan sebanyak 152.244 lembar surat suara. Sedangkan untuk cadangan surat suara itu sebanyak dua persen dari setiap jenis surat suara. Satu jenis surat suara dari 555 TPS mencapai 3.168 lembar surat suara,” jelas Muhidin.

Di samping itu lanjut dia, saat ini ratusan ribu surat suara tersebut masih dalam perjalanan untuk didistribusikan.

Informasi terakhir yang dirinya terima, kapal pengangkut logistik yakni Kapal Sentosa 18 telah berada di tengah perairan Pulau Bangka untuk lego jangkar.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved