Berita Bangka Barat

Program Berakhir, 48.654 Unit Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan di Samsat Pangkalpinang 

Dengan berakhirnya masa pemutihan ini, Wedius mengimbau kepada para wajib pajak agar bisa terus melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Penulis: Sela Agustika | Editor: khamelia
(Bangkapos.com/Sela Agustika)
Warga saat membayar pajak di Samsat Pangkalpinang beberapa waktu lalu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Program pemutihan kendaraan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah berakhir.

Selama masa periode pemutihan, terhitung 18 Agustus hingga 18 Desember 2023 Samsat Kota Pangkalpinang berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 50,090,406,683.

Realisasi PAD ini dikumpulkan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 37,732,917,183, dan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar Rp 12,348,615,700 dengan jumlah kendaraan yang melakukan transaksi di masa pemutihan sebanyak 48.654 unit kendaraan.

Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiya menuturkan, capaian pendapatan ini tidak terlepas dari tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi.

"Untuk capaian realisasi pendapatan keseluruhan tujuh Samsat yang ada di wilayah provinsi Bangka Belitung untuk tahun 2023, alhamdulillah telah melampaui target yang telah ditetapkan. Pada Hari penutupan pemutihan kemarin yakni tanggal 18 Desember 2023 Pemprov Babel telah mengumpulkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sebesar Rp284.026.036.459 (100,82 persen) dari ditarget yang telah ditetapkan sebesar Rp. 276.231.466.500," ungkap Wedius kepada Bangkapos.com, Selasa (19/12/2023).

Dengan berakhirnya masa pemutihan ini, Wedius mengimbau kepada para wajib pajak agar bisa terus melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Dia juga mengajak masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan Nomor Polisi luar (selain BN) yang mana kendaraan tersebut dioperasikan di wilayah provinsi Bangka Belitung agar segera melakukan mutasi kendaraannya ke NOPOL BN. 

"Kami masih terus mengimbau masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu sehingga tidak dikenakan denda administrasi atas keterlambatannya membayar pajak," ucapnya.

Bangkapos.com/Sela Agustika

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved