Dokter Diduga Korupsi Tunjangan Covid

Dokter di RSUD Muhammad Zein Diduga Korupsi Tunjangan Covid, Ini Respon Bupati Belitung Timur

Bupati Belitung Timur, Burhanudin menyatakan  akan menghormati proses hukum yang berjalan.

|
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: nurhayati
Istimewa
Tersangka dokter RD saat digiring petugas Kejari Beltim, Kamis (21/12/2023). RD diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021. 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Bupati Belitung Timur, Burhanudin menyatakan  akan menghormati proses hukum yang berjalan terkait penetapan seorang dokter di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kamis (21/12/2023).

dr RD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsi tunjangan covid-19 sebesar Rp369 juta.

"Asas praduga tidak bersalah harus kita pegang. Namun, sebagai kepala daerah saya tetap akan menghormati proses hukum yang ada," kata Burhanudin, saat dikonfirmasi Posbelitung.co, Kamis (21/12/2023). 

Dia)kuinya dr RD ini merupakan ASN di Pemkab Belitung Timur.

Berkaca dari kasus korupsi tersebut, Burhanudin mengimbau kepada seluruh ASN jajarannya agar hati-hati dan tidak melakukan kesalahan apapun.

"Untuk keluarganya semoga kuat dan tetap diberi kesabaran. Semoga ujian ini cepat berlalu," kata Burhanudin.

Kerugian Negara Rp 369 Juta

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan satu tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.

Dokter yang jadi terduga tersangka yaitu RD dan dia ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023. 

Kasi Intel Kejari Belitung Timur, Yoyok Junaedi menyebutkan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti pemulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP menetapkan satu orang tersangka.

"Tersangka merupakan Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 pada RSUD M Zein dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-898/L.9.14/Fd.2/12/2023 Tanggal 21 Desember 2023. Ada 25-30 saksi yang kami periksa," kata Yoyok, Kamis (21/12/2023).

Dari perkara ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur memperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp369 juta.

Sebelumnya, kata Yoyok, tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah cukup bukti permulaan yang cukup.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved