Selasa, 14 April 2026

Bangka Pos Hari Ini

Pj Bupati Belitung Tinggal Tunggu Keputusan Presiden

Masa jabatan Bupati Belitung, Sahani Saleh dan Wakil Bupati, Isyak Meirobie tinggal menghitung hari.

|
Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Masa jabatan Bupati Belitung, Sahani Saleh dan Wakil Bupati, Isyak Meirobie tinggal menghitung hari.

Namun hingga kini belum ada kabar siapa sosok Penjabat (Pj) Belitung yang akan menggantikan Sahani Saleh yang jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.

Dalam kunjungan ke Belitung, Rabu (20/12), Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Presiden dan Menteri Dalam Negeri terkait siapa yang bakal ditunjuk menjadi Pj Bupati Belitung.

“Begitu ada SK, serahkan pada Gubernur, tidak pakai lama langsung kita lantik karena tugas sudah menanti berat. Saya belum tahu karena belum diputuskan oleh Mendagri dan Bapak Presiden,” ujar Safrizal setelah memantau operasi pasar murah di Halaman Gedung Nasional.

Sebelumnya, usulan calon Pj Bupati dari DPRD Belitung mencuatkan tiga nama dari hasil musyawarah dan konsultasi pimpinan dengan fraksi-fraksi di DPRD Belitung.

Dalam surat berita acara tentang penetapan usulan Pj Bupati Belitung dari DPRD Belitung tiga nama yang disepakati, antara lain Budi Utama yang saat ini menjabat sebagai Kepala  Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Lalu Yuspian yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Umum dan Akademik Institut Teknologi Kalimantan Timur, aertaMZ Hendra Caya yang sedang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung.

Dari Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, pengusulan Pj Bupati dilakukan oleh menteri, gubernur, dan DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/kota yang masing-masing memberikan tiga usulan.

Dari jumlah sembilan nama dilakukan pembahasan oleh menteri menjadi tiga nama calon Pj Bupati yang dapat melibatkan kementerian/lembaga pmerintah nonkementerian.

Menteri lalu menyampaikan tiga nama usulan calon Pj Bupati kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden. Selanjutya pengangkatan Pj Bupati dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (del)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved