Bangka Selatan Memilih
Bawaslu Bangka Selatan Ingatkan Peserta Pemilu Tak Gunakan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye
Para pejabat negara yang juga merupakan peserta Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara sebagai sarana dan prasarana kampanye.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan para pejabat negara yang juga merupakan peserta Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara sebagai sarana dan prasarana kampanye.
Bawaslu meminta para peserta Pemilu untuk mematuhi aturan yang ada. Sebagaimana diatur di dalam regulasi dalam Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri R mengatakan, pihaknya sudah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada peserta Pemilu di daerah.
Terutama larangan penggunaan aset negara untuk dijadikan alat kampanye.
Selain itu juga sejumlah fasilitas negara lainnya pun dilarang menjadi tempat kampanye.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa kampanye ditetapkan berlangsung selama 75 hari.
Dalam regulasi tersebut memuat sejumlah metode kampanye yang boleh dilaksanakan oleh para peserta pemilu.
Misalnya mengadakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden serta media sosial.
Tahapan itu berlangsung selama 75 hari sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Saat ini sudah berlangsung masa kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas itu boleh dilakukan silakan di tempat-tempat yang tidak dilarang. Jadi jangan sampai menggunakan fasilitas pemerintah untuk menggelar kampanye,” kata Amri kepada Bangkapos.com, Senin (25/12/2023).
Amri menegaskan, selain fasilitas pemerintah terdapat beberapa tempat lain yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye Pemilu utamanya selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kampanye di rumah ibadah jelas bisa dikenakan sanksi pidana. Dalam konteks tempat ibadah itu jelas ketentuannya dilarang kampanye, baik di gereja, masjid, pura dan lainnya itu jelas dilarang,
Sebab, dalam aturan di Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Sedangkan larangan kampanye di tempat ibadah dapat sanksi pidana diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
“Yang dilarang itu rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura dan lainnya. Begitu juga sekolah, tempat-tempat fasilitas pemerintah yang memang bukan dikategorikan untuk pelaksanaan kegiatan kampanye,” tegas Amri.
| Pasangan Kekasih di Toboali Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pembeli Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Amankan Proses Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK, Patroli Tiga Pilar Kembali Dilakukan |
|
|---|
| Logistik Pemilu Sudah Bergeser, PPK di Kabupaten Bangka Selatan Mulai Lakukan Pleno |
|
|---|
| Partisipasi Masyarakat Ikut Pemilu di Pulau Besar Tembus 87 Persen, 13 Persen Golput |
|
|---|
| KPU Bangka Selatan Targetkan Partisipasi Pemilih Naik Jadi 85 Persen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.