Bangka Memilih

Bawaslu Bangka Ingatkan Media Massa, Kampanye di Media Sebelum 21 Januari Masuk Pelanggaran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka telah mendapatkan laporan terkait calon legislatif yang 'curi start' melakukan kampanye

Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Ketua Bawaslu Bangka Sugesti. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka telah mendapatkan laporan terkait calon legislatif yang 'curi start' melakukan kampanye di media massa.

Padahal, sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring baru boleh dilakukan mulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

"Kampanye menggunakan media cetak atau elektronik belum dibolehkan ya. Sesuai ketentuan, jadwal kampanye media massa dimulai pada 21 Januari 2024 dengan batas waktu 21 hari. Di luar jadwal tersebut kampanye lewat media massa dianggap melanggar kita sudah mendapatkan sejumlah pelangarannya," kata Ketua Bawaslu Bangka Sugesti Rabu (26/12/2023).

Dari beberapa laporan yang diterima pihaknya, Sugesti mengungkapkan ada beberapa temuan pelanggaran.

'Setelah kami lihat memang itu melanggar karena ada unsur ajakan, coblos, nomor urut dan sebagainya. Makanya Bawaslu langsung melayangkan teguran kepada caleg yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut,” kata Sugesti.

Sementara itu Anggota KPU Bangka Divisi Hukum dan Pengawasan, Eko Iswantoro menjelaskan, terdapat ancaman sanksi pidana dan denda terhadap pelanggar kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. 

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)," kata Eko Iswantoro 

Pantauan Bangkapos.com memang sejumlah medali online sudah memasang iklan caleg-caleg DPRD Kabaputen Bangka.

Tak hanya membuat berita terkait kegiatan caleg saja. Namun ada media online yang memasang iklan ajakan lengkap dengan foto caleg menggunakan nomor urut dan paku tanda mencoblos nomor mereka.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved