Sabtu, 13 Juni 2026

Daftar Harga Rokok 2024, Sampoerna, Esse, Djarum, Surya hingga Rokok Elektrik Naik 15 Persen

Daftar Harga Rokok 2024, Sampoerna, Esse, Djarum, Surya hingga Rokok Elektrik Naik 15 Persen

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
kontan
Ilustrasi harga rokok 2024 naik 

BANGKAPOS.COM - Siap-siap tahun 2024 harga rokok diprediksi akan naik.

Kenaikan tersebut menyusul penyesuaian tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen.

Tak hanya kretek tapi juga rokok Elektrik mengalami kenaikan.

Kenaikan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.

Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Namun, khusus untuk rokok sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya lebih rendah. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai SKT sebesar 5 persen.

"Penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis haisl tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan harga jual eceran per batang atau gram," bunyi Pasal II PMK 191 Tahun 2022, dikutip Rabu (20/12/2023).

Sementara itu, rokok elektrik mengalami kenaikan cukai yang lebih besar, yakni rata-rata sebesar 15 persen.

Kenaikan untuk cukai rokok elektrik diatur dalam PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Dengan adanya penyesuaian tarif cukai tersebut, pemerintah juga mengatur batas bawa harga jual eceran rokok.

Hal ini diatur dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2023.

Berikut rincian daftar batas harga eceran rokok per batang atau gram yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024

Sigaret kretek mesin (SKM)

- Golongan I: Paling rendah Rp 2.260
- Golongan II: Paling rendah Rp 1.380

Sigaret putih mesin (SPM)

- Golongan I: Paling rendah Rp 2.380
- Golongan II: Paling rendah Rp 1.465

Sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT)

- Golongan I: Paling rendah Rp 1.375 - Rp 1.980
- Golongan II: Paling rendah Rp 865
- Golongan III: Paling rendah Rp 725

Sigaret kretek tangan filter (SKTF) atau sigaret putih tangan filter (SPTF)

- Tanpa golongan: Paling rendah Rp 2.260

Sigaret kelembak kemenyan (KLM)

- Golongan I: Paling rendah Rp 950
- Golongan II: Paling rendah Rp 200

Jenis tembakau iris (TIS)

- Tanpa Golongan: Lebih dari Rp 275
- Tanpa golongan: Lebih dari Rp 180 - Rp 275
- Tanpa golongan: Paling rendah Rp 55 - Rp 180

Jenis rokok daun atau klobot (KLB)
- Tanpa golongan: Paling rendah Rp 290

Jenis cerutu (CRT)

- Tanpa golongan: Lebih dari Rp 198.000
- Tanpa golongan: Lebih dari Rp 55.000 - Rp 198.000
- Tanpa golongan: Lebih dari Rp 22.000 - Rp 55.000
- Tanpa golongan: Lebih dari Rp 5.500 - Rp 22.000
- Tanpa golongan: Paling rendah Rp 495 - Rp 5.500

Rokok elektrik

- Rokok elektrik padat: Rp 5.886 per gram
- Rokok elektrik cair sistem terbuka: Rp 1.121 per mililiter
- Rokok elektrik cair sistem tertutup: Rp 39.607 per cartridge

Hasil pengolahan tembakau lainnya

- Tembakau molasses: Rp 242
- Tembakau hidup: Rp 242
- Tembakau kunyah Rp 242.

Siapkan 17 juta Pita Cukai Baru

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pita cukai desain 2024 ini mulai disiapkan oleh pemerintah agar pengusaha dapat melekatkannya pada awal tahun. Ia bilang, pesanan pita cukai yang masuk tersebut telah sesuai dengan permintaan dari para pelaku usaha rokok.

"Kita sudah mempersiapkan sekitar 17 pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024. Dan ini sesuai dengan pemesanan dari para industri rokok yang sudah menyampaikan kepada kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di banyak wilayah," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (15/12).

Askolani menambahkan, saat ini pita cukai desain 2024 tersebut telah siap dicetak oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Sementara itu, para pengusaha rokok meminta DJBC untuk dapat menyiapkan pita cukai dengan waktu sehingga penggunaan pita cukai baru dapat dilakukan mulai 1 Januari 2024.

"Mereka (pengusaha rokok) hanya berpesan atau mengharapkan pencetakan akan sesuai dengan target (sehingga) di 1 Januari mereka bisa menggunakan pita cukai baru," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif CHT untuk rokok beserta Harga Jual Eceran (HJE) minimumnya melalui PMK 191/2022.Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur tarif cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen pada tiap tahunnya pada 2023 dan 2024.

Sementara, khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5 persen sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. 

(*)

Sumber : Kontan, Kompas.com, kompastv, Tribunnews

Tags
rokok
Cukai
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved