Daftar Tarif Listrik PLN mulai 1 Januari 2024 per kWh untuk Pelanggan 450 VA hingga 900 VA
Daftar Tarif Listrik PLN per 1 Januari 2024 per kWh untuk Pelanggan 450 VA hingga 900 VA
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Bisnis Besar: Tarif untuk golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) sebesar Rp 1.444,70 per kWh, dan untuk golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
Industri Besar: Tarif untuk golongan I-3/TM sebesar Rp 1.114,74 per kWh, dan untuk golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) sebesar Rp 996,74 per kWh.
Pemerintah: Tarif untuk golongan P-1/TR sebesar Rp 1.699,53 per kWh, P-2/TM sebesar Rp 1.522,88 per kWh, dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Layanan Khusus: Golongan L/TR, TM, TT dikenakan tarif sebesar Rp 1.644,52 per kWh
Mulai 1 Januari 2024, Rokok Elektrik Dikenakan Pajak
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah akan memberlakukan pajak rokok elektrik. Hal ini diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Kemenkeu menyebut kebijakan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, Sabtu (30/12/2023).
Kemenkeu menyatakan, pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik, sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.
Sebagai informasi, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Beleid tersebut mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).
Bukan untuk Token, Diskon Listrik PLN 50 Persen Berlaku Sampai 17 September 2025, Ini Ketentuannya |
![]() |
---|
Dukungan Listrik PLN Membuat Perusahaan Tekstil di Purwakarta Mampu Tingkatkan Hasil Produksi |
![]() |
---|
Momen HUT ke 80 RI, PLN Babel Pasang Listrik Gratis di Rumah Warga Desa Perlang dan Batu Beriga |
![]() |
---|
Nekat Mencuri Tiang Besi Wifi, Dua Pria di Sumatera Utara Tewas Kesetrum |
![]() |
---|
PLN UP3 Bangka Sukses Amankan Pasokan Listrik di Debat Paslon Pilkada Ulang Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.