Daftar Tarif Listrik PLN mulai 1 Januari 2024 per kWh untuk Pelanggan 450 VA hingga 900 VA

Daftar Tarif Listrik PLN per 1 Januari 2024 per kWh untuk Pelanggan 450 VA hingga 900 VA

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM/TSANIYAH FAIDAH
Ilustrasi meteran listrik 

Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Bisnis Besar: Tarif untuk golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) sebesar Rp 1.444,70 per kWh, dan untuk golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) sebesar Rp 1.114,74 per kWh.

Industri Besar: Tarif untuk golongan I-3/TM sebesar Rp 1.114,74 per kWh, dan untuk golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) sebesar Rp 996,74 per kWh.

Pemerintah: Tarif untuk golongan P-1/TR sebesar Rp 1.699,53 per kWh, P-2/TM sebesar Rp 1.522,88 per kWh, dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Layanan Khusus: Golongan L/TR, TM, TT dikenakan tarif sebesar Rp 1.644,52 per kWh

Mulai 1 Januari 2024, Rokok Elektrik Dikenakan Pajak

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah akan memberlakukan pajak rokok elektrik. Hal ini diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. 

Kemenkeu menyebut kebijakan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, Sabtu (30/12/2023).

Kemenkeu menyatakan, pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik, sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018. 

Sebagai informasi, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Beleid tersebut mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved