Daftar Tarif Listrik PLN mulai 1 Januari 2024 per kWh untuk Pelanggan 450 VA hingga 900 VA
Daftar Tarif Listrik PLN per 1 Januari 2024 per kWh untuk Pelanggan 450 VA hingga 900 VA
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Daftar Tarif Listrik PLN per 1 Januari 2024 per kWh untuk Pelanggan Berbagai Golongan 450 VA hingga 900 VA.
Tahun 2024 baru saja dimulai. Berbagai kebutuhan pokok nampak naik, lantas bagaimana dengan tarif listrik per kilowatt hour (kWh)?
PT PLN (Persero) telah mengumumkan rincian tarif listrik per kWh untuk periode Januari 2024 hingga Maret 2024 tidak akan mengalami kenaikan.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal pertama tahun 2024.
Tarif listrik yang tetap ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, PLN bertujuan untuk memberikan kepastian ekonomi kepada masyarakat serta membantu pelaku usaha dalam menjaga daya saing mereka.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu menyatakan bahwa penetapan tarif listrik melibatkan pertimbangan terhadap beberapa faktor penting seperti nilai tukar mata uang dollar AS terhadap rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Penyesuaian tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Sesuai regulasi ini, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat faktor utama: kurs, ICP, inflasi, dan HBA.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," jelas Jisman dikutip dari Kompas.com.
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh untuk Januari 2024
Dilansir dari laman PLN, berikut adalah detail tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Januari 2024 untuk berbagai golongan.
Rumah Tangga: Tarif bervariasi mulai dari Rp 415 per kWh bagi pelanggan 450 VA bersubsidi hingga Rp 1.699,53 per kWh bagi pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas.
Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Bisnis Besar: Tarif untuk golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) sebesar Rp 1.444,70 per kWh, dan untuk golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
Industri Besar: Tarif untuk golongan I-3/TM sebesar Rp 1.114,74 per kWh, dan untuk golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) sebesar Rp 996,74 per kWh.
Pemerintah: Tarif untuk golongan P-1/TR sebesar Rp 1.699,53 per kWh, P-2/TM sebesar Rp 1.522,88 per kWh, dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Layanan Khusus: Golongan L/TR, TM, TT dikenakan tarif sebesar Rp 1.644,52 per kWh
Mulai 1 Januari 2024, Rokok Elektrik Dikenakan Pajak
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah akan memberlakukan pajak rokok elektrik. Hal ini diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Kemenkeu menyebut kebijakan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, Sabtu (30/12/2023).
Kemenkeu menyatakan, pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik, sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.
Sebagai informasi, rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Beleid tersebut mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).
Namun pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok.
"Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009," kata Kemenkeu.
Pada prinsipnya, pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan. Mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.
Dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.
Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp1,75 triliun atau hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.
"Kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat," kata Kemenkeu.
Sedikitnya 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah. (*)
Sumber Kompas.com dan Tribunnews
Bukan untuk Token, Diskon Listrik PLN 50 Persen Berlaku Sampai 17 September 2025, Ini Ketentuannya |
![]() |
---|
Dukungan Listrik PLN Membuat Perusahaan Tekstil di Purwakarta Mampu Tingkatkan Hasil Produksi |
![]() |
---|
Momen HUT ke 80 RI, PLN Babel Pasang Listrik Gratis di Rumah Warga Desa Perlang dan Batu Beriga |
![]() |
---|
Nekat Mencuri Tiang Besi Wifi, Dua Pria di Sumatera Utara Tewas Kesetrum |
![]() |
---|
PLN UP3 Bangka Sukses Amankan Pasokan Listrik di Debat Paslon Pilkada Ulang Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.