Pemilu 2024

MDSR Masuk DCT dari PDI Perjuangan, Didit Srigusjaya Sebut Hasil Rekrutmen Eksternal

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya, menjelaskan kronologi MDSR jadi caleg DPRD Pangkalpinang.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya, menjelaskan kronologi Muhammad Dwiki Sadam Roesli alias MDSR bisa diusung partainya sebagai Calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Pangkalpinang.

Didit Srigusjaya mengatakan, sosok Dwiki masuk sebagai salah satu Caleg yang didaftarkan pada Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU Kota Pangkalpinang, setelah melalui proses rekrutmen eksternal.

"Jadi dalam PDI Perjuangan itu, (komposisinya) 60 persen (kader) internal, 40 persen eksternal, (seperti) tokoh masyarakat, tokoh pemuda, atau tokoh agama. Dan beliau (Dwiki) masuk unsur pemudanya," ujar Didit saat dihubungi Bangkapos.com, Jumat (5/1/2024).

Menurut Didit, pada awal pemberkasan persyaratan partainya menerima oknum tersebut karena menyertakan persyaratan dengan lengkap, seperti surat bebas narkoba ataupun surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.

"Maka kita terima lah, gitu kan. Kemudian (verifikasi) KPU juga meloloskan, tiba-tiba terjadi musibah ini," tambahnya.

Baca juga: Calegnya Tersangkut Kasus Hukum, Didit Srigusjaya: Kita Serahkan Pada Proses Hukum

Untuk itu ia juga menyebutkan, secara kelembagaan partainya tidak bisa memberikan toleransi pada perbutan melawan hukum Caleg tersebut.

"Yang jelas (kalau bisa) yang bersangkutan akan kita pecat sebagai Caleg. Tetapi tergantung KPU, masih bisa atau tidak merubah DCT itu," ucapnya.

Tak Bisa Dicoret Dari DCT

Meski tersangkut persoalan hukum, KPU Kota Pangkalpinang memastikan Muhammad Dwiki Sadam Roesli alias MDSR tidak akan dicoret dari daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 14 Februari mendatang.

Akan tetapi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Muhammad juga menyampaikan, terdapat kemungkinan Caleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon terpilih meski mendapatkan suara terbanyak pada saat pemilihan.

"Kalau ada tindak pidana, kemudian prosesnya dianggap tidak memenuhi syarat pada penetapan anggota dewan, dianggap gugur. Pada tahapan itu lah penentuannya," ujar Muhammad, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Begini Kronologis Penangkapan Oknum Caleg, Penyuplai Sabu ke Narapidana Lapas Bukit Semut

Muhammad menjelaskan, kemungkinan itu bisa terjadi karena Caleg tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam penetapan anggota DPRD, akibat dari kasus pidana yang menimpanya.

"Untuk itu, kami juga berharap sudah ada keputusan tetap dari pengadilan mengenai kasus tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, saat disinggung mengenai adanya pernyataan dari pengurus partai yang menyebutkan jika oknum tersebut sudah dicabut keanggotaannya, KPU Kota Pangkalpinang menyebutkan jika hal itu merupakan kewenangan dari masing-masing partai.

"Kita tidak masuk dalam ranah itu lagi, karena sudah masuk DCT. Tapi kalau memang statusnya dicabut, berarti saat penetapan sudah tidak ada lagi rekomendasi partai, itu tidak bisa dilantik," ucapnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved