Bangka Pos Hari Ini
Selundupkan Sabu ke Lapas Bukit Semut, Caleg DPRD Pangkalpinang Terlibat Narkoba
Muhammad Dwiki Sadam Roesli alias MDSR (29) harus dalam-dalam menguburimpiannya duduk di kursi empuk anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
BANGKAPOS. COM, BANGKA -- Muhammad Dwiki Sadam Roesli alias MDSR (29) harus dalam-dalam menguburimpiannya duduk di kursi empuk anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
Pasalnya, caleg dari Partai PDI Perjuangan (PDI-P) Dapil Pangkalpinang 4 ini keburu dibekuk saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 gram ke dalam Lapas Kelas IIB Bukit Semut, Sungailiat, Rabu (3/1) sekitar pukul 10.30 WIB.
Modus penyeludupan Dwiki yang berpura-pura menjadi pengunjung lapas dengan membungkus sabu ke dalam kertas layanan kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penangkapan Dwiki bebawal dari kecurigaan petugas pengamanan pintu utama dan kepala regu pengamanan terhadap gerak-gerik pelaku.
Lalu petugas melakukan pemantauan terhadap Dwiki hingga ke ruang kunjungan lapas. Penangkapan pun dilakukan saat Dwiki menyerahkan barang haram itu kepada HS seorang warga binaan alias narapidana (Napi).
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 6 gram, sebuah telepon seluler, kartu tanda penduduk (KTP) dan satu unit kendaraan roda empat.
Saat ini Dwiki dan barang bukti telah diserahkan pihak Lapas Kelas IIB Bukit Semut, Sungailiat ke Polres Bangka untuk proses lebih lanjut.
KTA sudah dicabut
DPC PDI-P Kota Pangkalpinang buka suara soal caleg mereka yang terlibatpenyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ketua DPC PDI-P Kota Pangkalpinang, Abang Hertza membenarkan jika Dwiki adalah caleg dari partai berlambang banteng itu dan telah masuk Daftar Valon Tetap (DCT) yang dirilis KPU Pangkalpinang.
Akan tetapi Hertza mengaku, meski sudah masuk DCT, sejak dua bulan lalu keanggotaan Dwiki sudah tidak lagi aktif, usai Kartu Tanda Anggota (KTA).PDI-P miliknya dicabut.
“Betul itu salah satu caleg kita (PDI-P), tetapi sebetulnya sejak dua bulan lalu sudah mau kita ganti, namun karena kelengahan kita saat proses (penetapan) DCT itu sudah berjalan,” ujar Abang Hertza saat dihubungi Bangka Pos, Kamis (4/1/2024).
Pria yang menjabat Ketua DPRD Kota Pangkalpinang itu juga menjelaskan, pencabutan KTA dilakulan karena sebagai caleg Dwiki dianggap tidak mau menandatangani pakta integritas yang diminta partai.
“Tepatnya beberapa hari setelah penetapan DCT, KTA Dwiki sudah kitacabut. Jadi indikasi ini tidak ada hubungannya dengan PDI-P, karena semua caleg kita wajib mematuhi surat pernyataan, wajib setia pada NKRI dan lainnya itu,” jelas Hertza.
Tak hanya itu, Hertza juga menyampaikan jika usai dilakukan pencabutan KTA,caleg tersebut sudah tidak lagi aktif sehingga tidak pernah lagi berhubungan dengan partainya.
“Kami juga sudah annam, kalau pun jadi atau apa, pasti kita batalkan. apalagi latar belakang yang bersangkutan ini sudah sering pindah-pindah partai, itu yang membuat kami tidak begitu srek di awal,” ucapnya.
Untuk itu Hertza juga menyebutkan jika partainya tidak akan memberikan pendampingan pada kasus tersebut.
“Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan partai,apalagi melakukan pembelaan atau apa,” pungkasnya.
Kesigapan Petugas
Diberitakan sebelumnya, Lapas Kelas IIB Sungailiat, menggagalkan upyya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh salah seorang pengunjung bernama Muhammad Dwiki Sadam Roesli alias MDSR (29), Rabu (3/2/2024).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kunrat Kasmiri mengatakan, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke lapas berkat kesigapan petugas.
“Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh jajaran khususnya pengamanan, atas ketelitiannya sehingga dapat menggagalkan modus penyelundupan narkoba di Lapas Sungailiat,” ungkap Kunrat dalam Rilis Kemenkumkam Babel, Rabu (3/1/2024)
“Pelaku dan barang blbarang bukti kami serahkan ke Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” pungkas Kunrat.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, mengapresiasi kinerja jajaran pengamanan Lapas Sungailiat.
Ia juga meminta jajarannya untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, sehingga dapat mewujudkan lapas bersih dari narkoba.
“Berantas narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum dan lakukan deteksi gangguan kamtib seebagai tiga kunci sukses pemasyarakatan maju,” pungkas Harun.
Terpisah Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya membenarkan penyerahan pengunjung Lapas IIB Bukit Semut, Sungailiat yang diduga hendak menyelundupkan 6 paket diduga sabu-sabu.
“Sudah kita terima penyerahan dari Lapas Bukit Semut baik barang bukti diduga sabu maupun orang yang membawanya. Masih kita dalami dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Taufik kepada Bangka Pos, Rabu (3/1/2024). (w4/die)
Tak Bisa Dicoret dari DPT
CALON anggota legislatif (Caleg) Kota Pangkalpinang Muhammad Dwik Sadam Roesli alias MDSR (29) tersangkut kasus narkoba, lantaran membawa sabu-sabu sebanyak 6 paket
saat berkunjung ke Lapas Kelas IIB Bukit Semut, Sungailiat, Rabu (3/1/2024).
Berdasarkan penelusuran Bangk Pos, nama Muhammad Dwiki Sadam Roesli masih terdaftar sebagai Caleg DPRD Kota Pangkalpinang, Dapil Gerunggang dari PDI Perjuangan,
seperti info yang tertuang dalam infopemilu.kpu.go.id.
Penetapan nama Dwiki ma-suk DPT dilakukan pada tanggal 5 November 2023 lalu, berdasarkan keanggotaan partai.
Menanggapi kejadian tersebut, Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Muhammad menjelaskan, saat ini nama-nama yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tidak bisa lagi dilakukan perubahan atau pencoretan.
“Sampai hari ini, KPU sudah masuk pada proses pencetakan dan pelipatan surat suara.Nah sampai dengan hari H (pemungutan suara) tidak akan ada perubahan,” ujar Muhammad saat dihubungi Bangka Pos, Kamis (4/1/2024).
Menurut Muhammad, caleg yang masuk dalam DCT dianggap sudah memenuhi syarat pencalonan yang ditetapkan di Peraturan KPU (PKPU).
“Lalu, kalau ada kasus seperti yang beredar saat ini, ketentuannya tetap berjalan.Tidak ada perubahan apapun,” tukasnya.
Namun dia juga menjelaskan, apabila caleg tersebut terpilih terdapat kemungkinan tidak bisa dilakukan pelantikan.
“Waktu akan ditetapkan sebagai anggota DPRD akan ada beberapa persyaratan dan ketentuan. Maka syarat dan ketentuan itu yang bisa mengugurkan sebagai anggota terpilih, jadi kita juga berharap sebelum itu juga sudah mendapat putusan dari pengadilan,” tandasnya.
Terpisah Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengatakan kendati proses hukum tetap berlanjut, oknum caleg tersebut tetap bisa dipilih saat Pemilihan Umum 14 Februari 2024 mendatang.
“Selama belum ada keputusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan, masih bisa dipilih sebagai caleg,” ujar Imam Ghozali, Kamis (4/1/2024).
Imam menjelaskan, Bawaslu Kota Pangkalpinang saat ini menunggu proses hukum tetap terhadap caleg tersebut.
“Saat ini kasus masih ditangani oleh pihak kepolisian. Bawaslu kini menunggu proses hukum tetap terhadap yang bersangkutan,” imbuhnya. (w4)
Bangka Pos Hari Ini
caleg
DPC PDIP Pangkalpinang
narkoba
Lapas Bukit Semut
DPRD Pangkalpinang
Pangkalpinang
| Pupuk Rp90 Ribu Dijual Rp280 Ribu, Polres Bangka Barat Ungkap Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi |
|
|---|
| Dua Wilayah di Jawa ini Bisa Kering 9 Bulan, BMKG Ungkap Kemarau 2026 di Jateng |
|
|---|
| Di Balik Kunjungan Prabowo di Seoul, Latihan Kaindra dan Luthfi Berbuah Momen Tak Terlupakan |
|
|---|
| WFH ASN Tiap Jumat Mulai Diterapkan, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas |
|
|---|
| Pemerintah Tambah Subsidi BBM hingga Rp100 Triliun, Harga Dijaga Tetap Stabil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230104-Caleg-PDIP-Seludupkan-Narkoba.jpg)