Berita Bangka Tengah
Masalah Program Jahe Merah, Pj Gubernur Safrizal Beri Tanggapan Ini, Tunggu Rekomendasi Ombudsman
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai program provinsi pada
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ratusan warga Bangka Tengah masuk catatan hitam Bank Indonesia (BI) Checking.
Permasalahan ini mencuat gegara program jahe merah yang diinisiasi oleh Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman pada tahun 2021 lalu.
Program ini diurus oleh PT Berkah Rempah Makmur (BRM), sementara Bank Sumsel Babel menjadi lembaga penyalur modal bagi warga yang bercocok tanam jahe merah.
Mengenai hal ini, Ombudsman Bangka Belitung menerima keluhan masyarakat terkait permasalahan ratusan warga di Bangka Tengah yang masuk dalam catatan hitam Bank Indonesia (BI) Checking.
Ombudsman Babel menerima pengaduan dari masyarakat Desa Nibung sebanyak belas warga terkait Program Jahe Merah pada bulan November 2023, Program Jahe Merah merupakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada masa Covid-19,
Perihal aduan masyarakat bahwa masyarakat tidak mengetahui bahwa Program Jahe Merah merupakan program pembiayaan/KUR.
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai program provinsi pada era Gubernur Bangka Belitung sebelumnya.
"Baru dengar, belum lengkap info di saya, sama siapa paling lengkap info ya," ujar Safrizal saat dihubungi bangkapos.com, Selasa, (9/1/2024).
Lebih lanjut, dia menunggu rekomendasi dari Ombudsman Bangka Belitung mengenai pengaduan tersebut.
"Perdalam dulu ombudsman, biar Pak Yozar periksa, saya nunggu rekomendasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang warga di Bangka Tengah, berinisial ST (42) mengaku terkejut waktu itu setelah menerima buku rekening, yang berisi saldo Rp10 juta.
Di dalam buku rekening Bank Sumsel Babel tertanggal 27 Mei 2021 itu, dengan mutasi Rp10 juta, dan saldo Rp10 juta.
Namun, ST hanya menerima uang Rp900 ribu, yang oleh pihak penyalur untuk membeli wareng atau jaring.
Sementara, sisa saldo Rp9,1 juta untuk beli bibit dan media tanam jahe merah.
"Kami tidak tahu kalau itu pinjaman, baru tahu setelah tandatangan akad, kami sempat nanya kenapa dikasih buku rekening," ujar ST seraya mewanti-wanti identitasnya dirahasiakan, Rabu (3/1/2024).
Dia menyebutkan, sisa uang Rp9 juta itu, disebutkan oleh penyalur untuk 300 bibit jahe merah.
Kini dia mengaku kebingungan membayar angsuran tersebut, karena awalnya mengira program tersebut adalah bantuan.
Sebelumnya, ratusan warga di Bangka Tengah, yang tersebar di Desa Penyak, Terentang, Arung Dalam, Berok, dan desa-desa lain masuk dalam catatan hitam Bank Indonesia (BI) Checking.
Penyebabnya adalah program bibit jahe merah yang digagas Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman pada Maret 2021 lalu, yang diurus oleh PT Berkah Rempah Makmur (BRM).
Bank SumselBabel menjadi lembaga penyalur modal bagi warga yang bercocok tanam jahe merah.
Belakangan program tersebut bermasalah, pasalnya terjadi gagal panen dan masyarakat jadi enggan membayar.
Bahkan ada masyarakat yang tak mengetahui bahwa program bibit jahe itu adalah pinjaman bukan bantuan.
Satu di antara masyarakat, Dedy mengaku tak bisa meminjam uang di bank lagi karena persoalan tersebut.
"Tidak bisa lagi minjam di bank untuk modal usaha lagi misalnya, tak hanya saya, tetangga juga beberapa mengalami hal yang sama," ujar Dedy saat dikonfirmasi bangkapos.com, Rabu (3/1/2024).
Lebih lanjut, dia menyebutkan masyarakat diberikan bibit dan media tanam jahe merah, namun hampir semua gagal panen.
"Lah diikuti arahan saat penanaman, tapi sakit kuning awalnya kemudian lama-lama mati. Itu dulu katanya kalau gagal dapat asuransi, kita juga sudah tidak tahu lagi jelasnya gimana soal program itu, sudah lama tapi yang jelas kami kecewa dan sekarang tidak bisa lagi minjam di bank, sudah diblack list," katanya.
Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh Marwan, warga di Kabupaten Bangka Tengah.
"Iya jadi yang mengikuti program jahe merah, semuanya di-blaclist karena ada pinjaman di Bank sebesar Rp10 jutaan," katanya.
Dia mengatakan saat sosialisasi, masyarakat tak mengetahui bahwa itu adalah pinjaman.
"Bukannya masyarakat tidak bayar karena waktu sosialisasi petani tidak disangkut pautkan utang," katanya.
Dia menambahkan beberapa waktu lalu sudah didatangi pihak BPK untuk audit perihal masalah tersebut.
"Kemarin dari BPK pusat ada tanya ke kami tapi tidak tahu lagi itu gimana," katanya.
Dihubungi terpisah, Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Koba, Muslimin mengatakan program itu provinsi bersama Bank Sumsel Babel.
"Sepertinya konfirmasi lebih pas ke Bank Sumsel Babel di Pangkalpinang," kata Muslimin.
Pimpinan Cabang Bank Sumsel Bangka Belitung, Benny Maryanto mengatakan secara umum nasabah masuk catatan hitam karena tidak membayar pinjaman.
"Masuk catatan hitam karena tak bayar pinjaman, jadi menyelesaikan pinjaman, bukan mereka saja, semua orang (yang meminjam-red)," kata Bento sapaan akrab Benny Maryanto.
Dia mengatakan mengenai ini akan dilakukan pembahasan oleh Tim Hukum Bank Sumsel Babel.
"Para petani sebaiknya menagih ke BRM itu," katanya.
Singgung Soal Maladministrasi
Ombudsman Bangka Belitung pernah menerima keluhan masyarakat terkait permasalahan ratusan warga di Bangka Tengah yang masuk dalam catatan hitam Bank Indonesia (BI) Checking.
"Ombudsman Babel baru-baru ini menerima pengaduan/keluhan masyarakat Desa Nibung sebanyak belas warga terkait Program Jahe Merah pada bulan November 2023, Program Jahe Merah merupakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada masa Covid-19," ujar Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, Jumat (5/1/2024).
Dia mengungkapkan berdasarkan perihal aduan masyarakat bahwa masyarakat tidak mengetahui bahwa Program Jahe Merah merupakan program pembiayaan/KUR.
"Atas masalah tersebut ada dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan atas informasi secara lengkap/utuh kepada masyarakat penerima program, sehingga masyarakat tidak tahu bahwa Program Jahe Merah adalah program pembiayaan/KUR," katanya.
Namun, laporan masyarakat tesebut belum menyampaikan keberatan kepada Pihak Pemprov Babel atau Dinas Pertanian Provinsi Babel.
"Penyampaian keberatan kepada Terlapor/atasan langsung merupakan salah satu syarat aduan ke Ombudsman," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari laporan masyarakat oleh Ombudsman bahwa Program Jahe Merah merupakan Progran Pemulihan Ekonomi Nasional yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
"Terkait dengan permasalahan SLIK/BI Checking merupakan kewenangan dari OJK, masyarakat bisa menyampaikan aduan ke OJK Regional 7 Palembang.
Permasalahan SLIK/BI Checking bukan kewenangan dari Ombudsman sebagaimana UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Babel," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Kapal Nelayan Asal Kurau Mati Mesin di Perairan Belatok Berhasil Dievakuasi Tim SAR Pangkalpinang |
![]() |
---|
Polwan Iptu Lilis Wakili Perempuan Jadi Komandan Upacara HUT RI ke-80 di Bateng |
![]() |
---|
Kesya Falegia Pembawa Baki Paskibraka Bateng Terharu Bisa Banggakan Orang Tua |
![]() |
---|
Bupati Bangka Tengah Ajak Warga Maknai Kemerdekaan dengan Syukur dan Persatuan |
![]() |
---|
Paskibraka Bangka Tengah Tampil Memukau di Upacara HUT ke-80 RI, Dua Formasi Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.