Belitung Memilih

Cermati DPTb, KPU Belitung Ingat Pemilih Batas Akhir Pengurusan 15 Januari 2024

Jelang pemilihan tahapan yang tak kalah penting yaitu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Ketua KPU Belitung Amir Husin berfoto bersama tamu undangan pada acara pembukaan kegiatan sortir dan peliputan surat suara Pemilu 2024 pada Rabu (3/1/2024). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung yang dilantik pada 30 Desember 2023 lalu langsung dihadapkan dengan tugas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tinggal hitungan minggu. 

Hal ini disampaikan Ketua KPU Belitung Amir Husin. 

Untuk itu pihaknya dituntut bekerja ekstra dan memahami segala bentuk aturan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tanggal 14 Februari 2024 nanti. 

"Yang pertama kali kami lakukan adalah konsolidasi dengan seluruh jajaran baik itu sekretariat maupun adhock. Karena ini penting mengingat waktu yang sudah mendekati," jelas Amir saat hadir dalam program Dialog Ruang Kita Pos Belitung pada Jumat (12/1/2024). 

Diakuinya, menjelang pemilihan tahapan yang tak kalah penting yaitu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

DPTb tersebut diperuntukan bagi pemilih yang ingin pindah memilih pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. 

Berdasarkan aturan, pemilih pindah memilih yang diakomodir KPU dengan kategori pindah domisili, kepentingan pekerjaan dan lainnya. 

Khusus pemilih DPTb harus melapor kepada KPU maupun jajaran PPK dan PPS dengan persyaratan sesuai kategori pindah memilih. 

Misalnya pindah domisili melampirkan KTP elektronik dan kartu keluarga terbaru, pindah karena pekerjaan melampirkan syarat tambahan berupa surat disertai cap basah dari pimpinan instansi bersangkutan. 

"Nah kepengurusan DPTb ini masih kami buka sampai tanggal 15 Januari 2024. Kami masih menunggu masyarakat yang ingin mengurus itu di posko kami 24 jam," ungkap Amir. 

Amir menjelaskan batas waktu hingga tanggal 15 Januari bertujuan agar KPU beserta jajaran adhock dapat menyusun pemetaan untuk sebaran DPTb di TPS tujuan. 

Sebab sesuai PKPU jumlah maksimal pemilih di masing-masing TPS 300 orang dengan surat suara cadangan dua persen. 

"Artinya harus memetakan pemilih DPTb ini masuk di TPS mana saja dengan ketersediaan surat suara cadangan," jelasnya. 

Oleh sebab kata Amir, pihaknya tetap akan berupaya menjamin hak pilih masyarakat untuk disalurkan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. 

Ia juga berharap Pemilu 2024 di Kabupaten Belitung dapat berjalan aman dan lancar sesuai tahapan serta aturan sehingga angka partisipasi meningkat. (Posbelitung.co/Dede Suhendra) 

 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved