Berita Pangkalpinang

Pemisahan OPD DPMTSP dan Naker Kota Pangkalpinang Disetujui DPRD, Pj Wali Kota Lakukan Persiapan 

Nanti untuk eselon II nya harus lelang, nah ini baru disahkan nanti akan saya rapatkan lagi secara internal. Jadi pertama untuk pengisian

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah 
Rapat paripurna Kesebelas Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/1/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pemisahan organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) di Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang disetujui DPRD Kota Pangkalpinang.

Persetujuan itu tertuang dalam rapat paripurna Kesebelas Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang atas Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

Sebelumnya, Pemkot Pangkalpinang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan mengucapkan terimakasih atas persetujuan Raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD tersebut.

Kata Lusje, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa Pembentukan DPMPTSP yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kota, maka urusan pemerintahan bidang tenaga kerja yang semula bergabung dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus dipisahkan.

"Dan untuk saat ini, terkait adanya beberapa kebijakan dari Pemerintah Pusat, termasuk adanya perubahan regulasi yang selama ini menjadi dasar dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, dipandang perlu untuk diubah," jelas Lusje dalam sambutannya dalam rapat paripurna.

Dengan disahkannya raperda tersebut, menurutnya, akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk itu, kami sangat menyambut baik atas semua pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyampaikan harapan, saran dan masukan serta kritik yang bersifat membangun, sehingga pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya.

Kepada awak media, Lusje mengaku bakal melakukan berbagai persiapan untuk pembentukan OPD baru tersebut.

"Nanti untuk eselon II nya harus lelang, nah ini baru disahkan nanti akan saya rapatkan lagi secara internal. Jadi pertama untuk pengisian kepala dinasnya saya harus minta izin ke Kemendagri melalui Gubernur dulu," sebut Lusje kepada awak media.

Tapi ia menargetkan, pembentukan OPD baru yakni Naker itu rampung pada tahun ini juga.

"Kita rapatkan lagi nanti jelasnya seperti apa, tapi targetnya tahun ini sudah terbentuk. Kalau untuk eselon III aman tapi kalau untuk eselon II itu harus lelang," tambahnya.


(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved