Berita Bangka Tengah

Perlang dan Lubuk Besar Terima ADD dan Dana Desa 2024 Paling Banyak, Pemkab Ungkap Hitungannya

Desa Perlang terbesar Alokasi Dana Desa dari Kabupaten. Kalau yang Lubuk Besar Dana Desa dari Pusat

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
dok Bangkapos
Kepala Dinas Sosial, Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Bangka Tengah, Padlillah 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ada dua desa di wilayah Bangka Tengah yang mendapatkan alokasi dana desa (ADD) dari APBD 2024 dan dana desa dari pusat pada tahun 2024.

Untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD 2024 yakni Desa Perlang dengan nilai Rp1.295.250.300, atau Rp1,295 miliar sementara untuk Dana Desa dari pusat yakni Desa Lubuk Besar senilai Rp1.371.016.000, atau Rp1,371 miliar.

Alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2024 di Bangka Tengah sebesar Rp53.209.769.000 atau Rp53,209 miliar.

Sementara dana desa di Kabupaten Bangka Tengah berasal dari pusat pada tahun 2024 sebesar Rp50.377.438.000 atau Rp50,377 miliar.

"Desa Perlang terbesar Alokasi Dana Desa dari Kabupaten. Kalau yang Lubuk Besar Dana Desa dari Pusat," ujar Kepala Dinas Sosial Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Bangka Tengah, Padlillah, Selasa (16/1/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan ada indikator dalam penentuan besaran alokasi dana desa dan desa untuk desa.

"Ada beberapa indikator dan kriteria dalam penentuan dana desa baik yang bersumber dari kabupaten dan pusat," katanya.

Berikut indikator untuk penentuan Dana Desa dari pusat meliputi :

1. Alokasi Dasar sebesar 65 persen (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa berdasarkan jumlah penduduk di suatu desa.

2. Alokasi Afirmasi sebesar 1 % (satu persen) dari anggaran Dana Desa Desa dibagikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak untuk dibangka Tengah tidak ada desa tertinggal dan sangat tertinggal, sehingga tidak ada desa yang dapat dana afirmasi.

3. Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik ditetapkan secara proporsional. Alokasi Kinerja terbagi 2 yakni kinerja utama dan kinerja tambahan.

4. Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan indikator sebagai berikut:

a. jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen);

b. angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen);

c. luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved