Sekda Bangka Dipanggil Kejati
Dipanggil Pidsus Kejati Babel, Sekda Bangka Andi Hudirman Ditanya tentang TAPD
Andi Hudirman mengatakan, dirinya dipanggil dan ditanya mengenai tupoksinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangka.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Setelah selama delapan jam diperiksa oleh Kejati Babel dari pukul 9.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB, Sekda Kabupaten Bangka, Andi Hudirman mengungkapkan terkait apa yang didalami oleh penyidik.
Andi Hudirman mengatakan, dirinya dipanggil dan ditanya mengenai tupoksinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangka.
Selama sekitar delapan jam lebih itu, Andi Hudirman diberikan 11 pertanyaan oleh penyidik, namun karena penjelasannya panjang maka memakan waktu yang lama.
"(Intinya) terkait proses APBD, belum sampai pembahasan itu (defisit), hanya terkait tupoksi (saya) saja, tugas TAPD," kata Andi Hudirman, Rabu (17/1/2024).
Sejuah ini, pemeriksaan terhadap Andi Hudirman hanya sebatas penggalian secara umum, belum sampai ke intinya karena berkemungkinan akan ada pemanggilan lagi.
"Tidak ada sangkalan, karena masih sebatas prosedur saja, tugas Sekda apa, tugas TAPD apa, prosedur penyusunan APBD bagaimana," katanya.
Diketahui dari Andi Hudirman, selain dirinya Kepala BPKAD Haryadi dan Kepala Bappeda Pan Budi Marwoto juga diperiksa oleh Kejati Babel namun berbeda ruangan.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.