Selasa, 7 April 2026

Berita Pangkalpinang

Vonis Terdakwa Perusakan Aset PT Foresta Lebih Ringan dari Tuntutan, 1 Orang Bebas

Kami mengucapkan terima kasih atas putusan yang telah diberikan majelis hakim. Kami anggap putusan yang paling terbaik bagi kami dan keluarga

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: khamelia
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Para terdakwa dugaan perusakan aset PT Foresta menemui keluarga di luar ruang sidang, Kamis (18/1/2023). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB) Minggu mengatakan menerima putusan majelis hakim atas para terdakwa dugaan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya. Hal tersebut disampaikannya usai mendengar hasil putusan majelis hakim, Kamis (18/1/2023). 

"Kami mengucapkan terima kasih atas putusan yang telah diberikan majelis hakim. Kami anggap putusan yang paling terbaik bagi kami dan keluarga. Kami menerima dengan lapang dada sepenuh hati, kami anggap keputusan terbaik," katanya. 

Sebelumnya, sembilan terdakwa perkara pengeroyokan dari tuntutan 1 tahun 6 bulan diputus majelis hakim dengan vonis 7 bulan. 

"Alhamdulillah. Tapi mereka masih menjalani sisa hukuman yang masih ada. Untuk Sonika yang dituntut 1 tahun 6 bulan dijatuhi 5 bulan 15 hari, setelah itu selesai dia masih menjalani 7 bulan," kata Kuasa Hukum Para Terdakwa, Wandi. 

Sementara Resiman yang menjalani perkara yang sama dengan Sonika dijatuhi hukuman 6 bulan. Untuk perkara pembakaran terhadap Martoni yang mana disangkakan penghasutan dari tuntutan 2 tahun 6 bulan dengan pertimbangan majelis hakim diputuskan 9 bulan. 

Lalu Romelan, terdakwa yang awalnya dituntut 1 tahun 6 bulan atas perkara pembakaran ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved