Berita Pangkalpinang
Vonis Terdakwa Perusakan Aset PT Foresta Lebih Ringan dari Tuntutan, 1 Orang Bebas
Kami mengucapkan terima kasih atas putusan yang telah diberikan majelis hakim. Kami anggap putusan yang paling terbaik bagi kami dan keluarga
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB) Minggu mengatakan menerima putusan majelis hakim atas para terdakwa dugaan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya. Hal tersebut disampaikannya usai mendengar hasil putusan majelis hakim, Kamis (18/1/2023).
"Kami mengucapkan terima kasih atas putusan yang telah diberikan majelis hakim. Kami anggap putusan yang paling terbaik bagi kami dan keluarga. Kami menerima dengan lapang dada sepenuh hati, kami anggap keputusan terbaik," katanya.
Sebelumnya, sembilan terdakwa perkara pengeroyokan dari tuntutan 1 tahun 6 bulan diputus majelis hakim dengan vonis 7 bulan.
"Alhamdulillah. Tapi mereka masih menjalani sisa hukuman yang masih ada. Untuk Sonika yang dituntut 1 tahun 6 bulan dijatuhi 5 bulan 15 hari, setelah itu selesai dia masih menjalani 7 bulan," kata Kuasa Hukum Para Terdakwa, Wandi.
Sementara Resiman yang menjalani perkara yang sama dengan Sonika dijatuhi hukuman 6 bulan. Untuk perkara pembakaran terhadap Martoni yang mana disangkakan penghasutan dari tuntutan 2 tahun 6 bulan dengan pertimbangan majelis hakim diputuskan 9 bulan.
Lalu Romelan, terdakwa yang awalnya dituntut 1 tahun 6 bulan atas perkara pembakaran ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
| TKA 2026 SD dan SMP Digelar di Pangkalpinang, Dindikbud Tegaskan Bukan Penentu Kelulusan |
|
|---|
| Pasca Lebaran, Kasus Gangguan Pencernaan hingga Hipertensi di Pangkalpinang Cenderung Meningkat |
|
|---|
| Guardrail Bantuan dari Kemenhub, Segera Dipasang di Kawasan Jembatan 12 Pangkalpinang |
|
|---|
| Dishub Pangkalpinang Angkut Motor yang Parkir Sembarangan di Kawasan Transmart |
|
|---|
| SPMB SD dan SMP Pangkalpinang Masih Tahap Verifikasi, Kuota dan Rombel Dibahas Bersama BPMP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/dugaan-perusakan-aset-PT-Foresta-menemui-keluarga-di-luar-ruang-sidang.jpg)