Rabu, 8 April 2026

Berita Pangkalpinang

Status Berubah, Darol Arkum Resmi Jabat Rektor Institut Pahlawan 12 Periode 2024-2028

Semoga pimpinan perguruan tinggi lainnya harus segera ditetapkan, agar roda organisasi perguruan tinggi dapat berjalan dengan baik

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Darol Arkum, Rektor Institut Pahlawan 12 Periode 2024-2028. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jabatan Rektor Institut Pahlawan 12 Periode 2024-2028, resmi diisi oleh sosok Darol Arkum.

Hal itu berdasarkan hasil rapat pengurus Yayasan Cendekia Bangsa Sungailiat pada Sabtu (20/1/2024) kemarin, di ruang Rapat Institut Pahlawan 12.

Seperti diketahui, penetapan Rektor Institut Pahlawan 12 tersebut untuk mengisi kekosongan setelah perubahan status dari Sekolah Tinggi menjadi Institut, sesuai dengan SK Mendikbudristek Nomor 34/E/O/2024 Tanggal 11 Januari 2024 tentang Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Pahlawan 12 menjadi Institut Pahlawan 12.

Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Cendikia Bangsa Sungailiat, Tarmizi Saat menyampaikan ucapan selamat atas perubahan status dan juga terpilihnya Darol Arkum sebagai pimpinan perguruan tinggi.

"Semoga pimpinan perguruan tinggi lainnya harus segera ditetapkan, agar roda organisasi perguruan tinggi dapat berjalan dengan baik," ujar Tarmizi Saat, dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Minggu (21/1/2024).

Tak hanya itu, Tarmizi berpesan agar tetap menjaga kekompakan dan terus bersatu untuk memajukan kampus.

"Tentu, dengan adanya penambahan program studi baru, pengembangan kampus ke depan dapat lebih baik," tambanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Cendikia Bangsa Sungailiat H. Maswan selaku pemimpin rapat pembahasan struktur Institut Pahlawan 12 menjelaskan jika nama Darol Arkum menjadi nama tunggal calon Rektor

"Sebagaimana Statuta Institut Pahlawan 12, Rektor Institut Pahlawan 12 diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan Cendikia Bangsa Sungailiat. Statuta itu juga berisi tentang panduan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan atau mengembangkan program dan jug menyelenggarakan kegiatan fungsional, karena berisikan dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di Institut Pahlawan 12," jelasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho/Rilis)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved