Berita Sungailiat

7 Bulan Buron, Pelaku Curas di Bakam Kabupaten Bangka Dibekuk di Rejang Lebong Bengkulu

Amiryansah (26) yang masuk DPO Polres Bangka sejak 7 bulan lalu akhirnya berhasil dibekuk di Desa Lubuk Mumpo Kabupaten Rejang Lebong

Penulis: deddy_marjaya | Editor: khamelia
ist
Tim Kelambit Buser Polres Bangka dibackup Tim Opsnal Polres Rejang Lebong membekuk DPO kasus curas di Bakam bulan Juli 2023. Pelaku dibekuk Minggu (21/1/2014) di Rejang Lebong Bengkulu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Amiryansah (26) yang masuk DPO Polres Bangka sejak 7 bulan lalu akhirnya berhasil dibekuk di Desa Lubuk Mumpo Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Amiryansah adalah pelaku penodongan yang berhasil merampas handphone korban di kawasan perkebunan sawit PT Sawit Mitra Jaya Mandiri di Desa Kapuk Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka pada 3 Juli 2023 lalu.

Korban yang merupakan pegawai perkebunan sawit tersebut selain kehilangan handphone miliknya juga mengalami luka tusuk di bagian lengan, perut dan paha.

"Pelaku curas di Bakam dan masuk DPO Polres Bangka behasil dibekuk Tim Opnsal Polres Bangka di Bengkulu, hari Minggu 21 Januari 2023 kemarin," kata AKPOgan Teguh Imani Kasst Reskrim Polres Bangka Selasa (23/1/2024).

Kejadian di kawasan perkebunan PT Sawit Mitra Jaya Mandiri Desa Kapuk Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka tersebut yang terjadi pada 3 Juli 2023 lalu tersebut bermula saat korban pulang bekerja dari perkebunan dan hendak pulang kerumah menggunakan mobil miliknya.

Saat melintasi areal perkebunan korban dihentikan orang tak dikenal yang berpura pura ingin menumpang. Korban tanpa curiga mempersilahkan orang tersebut ikut kendaraannya.

Namun tiba tiba OTD tersebut mengeluarkan pisau dan meminta uang. Korban saat itu mencoba melakukan perlawanan. Akibatnya pelaku langsung menusukkan pisau yang ia bawa ke bagian paha, parut dan lengan korban.

Pelaku kemudian merampas handphone milik korban dan melarikan diri meninggalkan korban yang dalam keadaan terluka. Nyawa korban berhasil diselamatkan setelah mendapatkan perawatan medis.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bakam dan Polres Bangka yang kemudian melakuan penyelidikan.

Pelaku kemudian berhasil diidentifikasi adalah Amiryansah (26) warga pendatang asal Rejang Lebong Bengkulu dan ditetapkan sebagai DPO. Setelah 7 bulan masuk DPO Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin Aipda Hendra Pirang mendapatkan informasi Amiryansah berada di Kampung halamannya di Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Tim Kelambit Buser kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Rejang Lebong tentang keberadaan diduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

Sabtu (20/1/2024) Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin Aipda Hendra Pirang bertolak ke Bengkulu. Minggu (21/1/2024) dinihari Tim Kelambit Buser Polres Bangka dibackup Tim Opsnal Polres Rejang Lebong berhasil membekuk Amiryansah dikediaman orangtuanya.

Juga berhasil diamankan handphone milik korban yang dirampas pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah berada di Polres Bangka," kata AKP Ogan Teguh Imani.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved