Berita Pangkalpinang
Bersaksi di Perkara Korupsi Helli Yuda, Al Mustar Mengaku Beri Uang ke Tanjaya
Al Mustar dan Riduan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi pada perkara korupsi pinjaman modal kerja (PMK) untuk petani ubi kasesa.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Al Mustar dan Riduan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi pada perkara korupsi pinjaman modal kerja (PMK) untuk petani ubi kasesa atas nama terdakwa Helli Yuda di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Al Mustar dan Riduan diambil sumpah dan bersaksi pada perkara yang sudah pernah menjeratnya sebagai terdakwa hingga berstatus inkrah, Selasa (23/12024).
Giliran pertama diperiksa oleh jaksa, penasihat hukum (PH) Helli Yuda dan Majelis Hakim adalah Al Mustar mengenai seperti apa kelompok bisa mendapatkan pinjaman modal kerja dari BPRS.
Al Mustar mengatakan, lahan-lahan yang sudah dibuatkan SP3AT memang benar milik para petani yang menerima PMK dari BPRS, meskipun ketika diperiksa sebagai saksi beberapa petani menyatakan tidak tahu.
Lalu, Al Mustar mengetahui kalau Riduan dibantu oleh Tanjaya selaku Kasi Pemerintahan Camat Air Gegas dalam pembuatan SP3AT.
Setelah SP3AT terbit, Al Mustar mengaku pernah memberikan upah pembuatan surat tersebut karena diminta oleh Tanjaya.
"Dia (Tanjaya) tahu (saya transfer ke rekening), minta uang, upah katanya," sebut Al Mustar ketika bersaksi, Selasa (23/12024).
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| Wujudkan Ekonomi Biru, Kanwil DJPb Babel Dorong Budidaya Ikan Nila untuk Masyarakat |
|
|---|
| Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Tahap III di Pangkalpinang untuk 183 Penerima Manfaat |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Pangkalpinang Imbau Ibu Hamil Rutin Periksa Kehamilan, Upaya Tekan Angka Stunting |
|
|---|
| Baru Menjabat sebagai Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T. Sihombing Ajak Media Bekerja Sama |
|
|---|
| Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Kota Pangkalpinang Siaga 24 Jam hingga Februari 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.