Berita Pangkalpinang

Polda Babel Berhasil Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji, Ini Kata Akademisi Hukum

Terbongkarnya praktik pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi oleh Polda Bangka Belitung membuat perlunya peningkatan pengawasan agar tak kembali terulang. 

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: khamelia
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
Sejumlah tabung gas yang menjadu barang bukti diamankan di Polda Bangka Belitung, Kamis (25/1/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terbongkarnya praktik pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi oleh Polda Bangka Belitung membuat perlunya peningkatan pengawasan agar tak kembali terulang. 

Hal ini diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi terkait empat pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. 

"Akses terhadap gas non subsidi harus diperketat dan distributor, harus ikut serta mengamati jika ada yang berulang membeli misalnya," ujar Dwi Haryadi, Kamis (25/1/2024). 

Lebih lanjut diungkapkannya danya tabung gas elpiji subsidi dan non subsidi, membuka peluang orang  melakukan aksi kejahatan.

Selisih harga di antara keduanya dimanfaatkan oleh pelaku mengambil keuntungan  dengan cara mengoplosnya dari yang subsidi ke non subsidi. 

"Meskipun sudah ada ancaman pidana, bahkan sudah banyak yang terjerat namun kembali berulang. Dalam kasus ini misalnya, sudah berjalan empat bulan dan itu relatif lama," tuturnya.

Dwi Haryadi mengatakan, kejahatan prinsipnya dapat terjadi karena tiga hal.

Pertama, dikarenakan ada motivasi pelaku yang bisa didorong banyak faktor seperti kebutuhan ekonomi, punya keahlian tertentu dan lainnya. 

Kedua, target yang tepat. Artinya beredarnya gas non subsidi yang mudah didapat plus gas subsidinya ditambah dengan pembeli yang ingin harga yang murah

Ketiga, pengawasan yang belum optimal atau penegakan hukum yang dipandang belum menimbulkan efek jera. 

"Maka upaya yang dapat dilakukan adalah seperti memperluas lapangan pekerjaan, sehingga pelaku yang potensial karena kebutuhan ekonomi dapat diminimalisir," bebernya.

"Edukasi kepada masyarakat untuk tidak tergiur gas murah juga harus terus dilakukan, mengingat gas oplosasi meskipun murah namun keamanannya belum terjamin karena dilakukan dengan teknis yang tidak sesuai," tambahnya. 

Dwi Haryadi juga menekankan pentingnya peran, aparat kepolisian dan penegak hukum agar kasus serupa tak terus kembali terjadi dikemudian hari. 

"Tentunya pihak terkait maupun penegak hukum, melalui regulasi maupun pendekatan preventif dan represif terus dilakukan," ungkapnya. 

Sementara itu diketahui para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved