Berita Pangkalpinang
Meski Tak Kantongi Izin, Bakeuda Kota Pangkalpinang Tetap Tarik Pajak Reklame
Dalam rangka untuk optimalisasi pendapatan asli daerah, berizin ataupun tidak berizin apabila sudah ada penyelenggaraan jasa tetap
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Dalam rapat koordinasi (Rakor) penyelenggaraan reklame di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang Muhammad Yasin menegaskan pajak reklame tetap berlaku.
Kata Yasin, sepanjang unsur persyaratan sebagai objek dan subjek terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang, maka Pemkot Pangkalpinang tetap dapat menetapkan dan menagih pajak reklame tersebut.
"Artinya pemerintah tetap bisa menarik pajak, apabila sudah ada penyelenggaraan jasanya tetap bisa ditarik pajaknya.
Tak hanya reklame, kata Yasin, aturan ini juga berlaku untuk jenis pajak lainya yang tidak memiliki izin seperti pajak air tanah, hingga pajak barang dan jasa.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pendapatan asli daerah, berizin ataupun tidak berizin apabila sudah ada penyelenggaraan jasa tetap kami tarik pajaknya. Tapi dengan penyelenggaraan reklame yang tidak berizin kami mendukung Kota Pangkalpinang menertibkan itu, agar semuanya rapi," terangnya.
Yasin membeberkan, jumlah pajak reklame di Kota Pangkalpinang yang selama ini terdapat di Bakeuda Kota Pangkalpinang sebanyak 5.074 objek pajak yang tersebar di wilayah Kota Pangkalpinang.
"Bakeuda siap mendukung persoalan perizinan reklame di Pangkalpinang," jelasnya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
| Yayasan Bangka Buana Cipta Siap Buat Gebrakan Bangka Belitung Half Marathon 2026 |
|
|---|
| 36 Tahun Mengabdi, Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung Dato’ Akhmad Elvian Purna Bakti |
|
|---|
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.