Berita Pangkalpinang

Meski Tak Kantongi Izin, Bakeuda Kota Pangkalpinang Tetap Tarik Pajak Reklame 

Dalam rangka untuk optimalisasi pendapatan asli daerah, berizin ataupun tidak berizin apabila sudah ada penyelenggaraan jasa tetap

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Rapat koordinasi (Rakor) terkait penyelenggaraan reklame di Pangkalpinang di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (30/1/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Dalam rapat koordinasi (Rakor) penyelenggaraan reklame di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pangkalpinang Muhammad Yasin menegaskan pajak reklame tetap berlaku.

Kata Yasin, sepanjang unsur persyaratan sebagai objek dan subjek terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang, maka Pemkot Pangkalpinang tetap dapat menetapkan dan menagih pajak reklame tersebut.

"Artinya pemerintah tetap bisa menarik pajak, apabila sudah ada penyelenggaraan jasanya tetap bisa ditarik pajaknya. 

Tak hanya reklame, kata Yasin, aturan ini juga berlaku untuk jenis pajak lainya yang tidak memiliki izin seperti pajak air tanah, hingga pajak barang dan jasa.

"Dalam rangka untuk optimalisasi pendapatan asli daerah, berizin ataupun tidak berizin apabila sudah ada penyelenggaraan jasa tetap kami tarik pajaknya. Tapi dengan penyelenggaraan reklame yang tidak berizin kami mendukung Kota Pangkalpinang menertibkan itu, agar semuanya rapi," terangnya.

Yasin membeberkan, jumlah pajak reklame di Kota Pangkalpinang yang selama ini terdapat di Bakeuda Kota Pangkalpinang sebanyak 5.074 objek pajak yang tersebar di wilayah Kota Pangkalpinang.

"Bakeuda siap mendukung persoalan perizinan reklame di Pangkalpinang," jelasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved