Berita Bangka Selatan

Tangani Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kejari Bangka Selatan Kerahkan Dua JPU

Bahwasanya memang benar telah kami terima SPDP terkait dengan penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga BBM. SPDP itu kami

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangka Selatan, Wisnu Hamboro. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menunjuk beberapa jaksa peneliti guna mengikuti perkembangan penyidikan perkara penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga bahan bakar minyak (BBM).

Di mana kasus tersebut dengan tersangka inisial Ba (43) warga Jalan Air Kucen, Desa Nyelanding Kecamatan Airgegas.

Setidaknya terdapat dua jaksa peneliti yang ditunjuk untuk menangani kasus itu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangka Selatan, Wisnu Hamboro mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak beberapa waktu lalu.

Hal itu setelah Kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (16/1) kemarin. Penunjukan penuntut umum guna memeriksa dan meneliti berkas perkara dari penyidik.

“Bahwasanya memang benar telah kami terima SPDP terkait dengan penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga BBM. SPDP itu kami terima pada tanggal 16 Januari 2024,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (30/1/2024).

Wisnu Hamboro memaparkan, penyidik dari Polres Bangka Selatan juga telah melimpahkan berkas perkara tahap satu pada Jumat (26/1) kemarin.

Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan. Selanjutnya kejaksaan akan menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum.

Tim jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan formil maupun materiil pada berkas perkara tersangka inisial Ba.

Tak hanya itu, Kepala Kejari Bangka Selatan Riama Sihite juga menunjuk dua orang sebagai JPU atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Untuk kemudian berkas perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Pada tahap ini JPU melakukan penelitian, apakah memang syarat formil maupun materiil telah tercukupi atau tidak. Nanti akan kita teliti kembali,” jelas Wisnu Hamboro.

Saat ini lanjut dia, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan per tanggal 13 Januari sampai 1 Februari 2024 mendatang.

Hal itu sesuai Surat perintah penahanan nomor SP.HAN/2/I/RES.5.2/2024/Reskrim tanggal 13 Januari 2024.

Selanjutnya akan dilakukan perpanjangan penahanan mulai dari 2 Februari sampai 12 Maret 2024 sesuai surat Nomor B/108/L.915/Eku.1/01/2024 tertanggal 23 Januari 2024.

Ba dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved