Berita Bangka Selatan

Tangani Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kejari Bangka Selatan Kerahkan Dua JPU

Bahwasanya memang benar telah kami terima SPDP terkait dengan penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga BBM. SPDP itu kami

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangka Selatan, Wisnu Hamboro. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menunjuk beberapa jaksa peneliti guna mengikuti perkembangan penyidikan perkara penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga bahan bakar minyak (BBM).

Di mana kasus tersebut dengan tersangka inisial Ba (43) warga Jalan Air Kucen, Desa Nyelanding Kecamatan Airgegas.

Setidaknya terdapat dua jaksa peneliti yang ditunjuk untuk menangani kasus itu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangka Selatan, Wisnu Hamboro mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak beberapa waktu lalu.

Hal itu setelah Kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (16/1) kemarin. Penunjukan penuntut umum guna memeriksa dan meneliti berkas perkara dari penyidik.

“Bahwasanya memang benar telah kami terima SPDP terkait dengan penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga BBM. SPDP itu kami terima pada tanggal 16 Januari 2024,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (30/1/2024).

Wisnu Hamboro memaparkan, penyidik dari Polres Bangka Selatan juga telah melimpahkan berkas perkara tahap satu pada Jumat (26/1) kemarin.

Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan. Selanjutnya kejaksaan akan menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum.

Tim jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan formil maupun materiil pada berkas perkara tersangka inisial Ba.

Tak hanya itu, Kepala Kejari Bangka Selatan Riama Sihite juga menunjuk dua orang sebagai JPU atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Untuk kemudian berkas perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Pada tahap ini JPU melakukan penelitian, apakah memang syarat formil maupun materiil telah tercukupi atau tidak. Nanti akan kita teliti kembali,” jelas Wisnu Hamboro.

Saat ini lanjut dia, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan per tanggal 13 Januari sampai 1 Februari 2024 mendatang.

Hal itu sesuai Surat perintah penahanan nomor SP.HAN/2/I/RES.5.2/2024/Reskrim tanggal 13 Januari 2024.

Selanjutnya akan dilakukan perpanjangan penahanan mulai dari 2 Februari sampai 12 Maret 2024 sesuai surat Nomor B/108/L.915/Eku.1/01/2024 tertanggal 23 Januari 2024.

Ba dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkasnya.

Sempat diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan satu unit mobil yang mengangkut ribuan liter BBM bersubsidi jenis pertalite.

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Desa Bencah, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (12/1/2024) kemarin.

Selain mengamankan BBM, pengemudi mobil tersebut juga turut diamankan. Diduga BBM tersebut hendak dijual ulang secara eceran dengan harga jauh lebih tinggi.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi nomor : LP/A-01/I/2024/SPKT/Polres Bangka Selatan pada 12 Januari 2024.

Di mana pihaknya menerima informasi bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan BBM. Diduga terdapat satu unit mobil tengah mengangkut BBM jenis pertalite tanpa dilengkapi dengan legalitas.

“Mendapatkan informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya anggota berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (17/1/2024).

Tiyan memaparkan, berdasarkan informasi yang diterima BBM bersubsidi ilegal tersebut dibawa menggunakan satu unit mobil merek Toyota Kijang warna abu-abu dengan nomor polisi BN 1193 RQ.

Mobil itu dikendarai oleh seorang pria inisial Ba (44) warga Jalan Air Kucen, Desa Nyelanding Kecamatan Airgegas. Mobil tersebut diketahui sedang melaju dari arah Kota Toboali menuju Desa Bencah.

Tak mau kecolongan aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran. Petugas dari Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan juga sempat mengikuti mobil tersebut beberapa saat. Sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah kendaraan itu dihentikan petugas saat masih melaju sekitar pukul 14.00 WIB.

“Jadi anggota telah melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut. Sampai akhirnya kita tangkap sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Desa Bencah,” urai Tiyan.

Sesaat setelah diamankan lanjut dia, anggota langsung melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, petugas mendapati sebanyak 55 jeriken ukuran 20 liter berisi BBM jenis pertalite.

Jika dikalkulasikan total terdapat sebanyak 1.100 liter atau setara dengan 1,1 ton BBM bersubsidi. Diketahui aktivitas tersebut tak dilengkapi surat-surat dan dokumentasi.

Ada pun sejauh ini diketahui, untuk jual beli BBM itu dilakukan dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan memanfaatkan beberapa orang lainnya.

Patut diduga BBM jenis pertalite itu didapat dari para pengerit. Kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam jeriken di tempat tertentu.

Akan tetapi, modus tersebut masih didalami lebih lanjut. Begitu pula dengan adanya indikasi dugaan BBM tersebut akan dijual eceran kepada para penambang timah dengan disparitas atau perbedaan harga yang jauh di atas harga subsidi.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku terkait perizinan pengangkutan atau niaga BBM jenis pertalite itu. Pelaku menyebutkan bahwa tidak ada izin apapun. Total ada 55 jeriken ukuran 20 liter,” sebutnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)


 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved