Rabu, 8 April 2026

Tribunners

Angin Segar, Alokasi Pupuk Bersubsidi Bertambah

Harapan ke depan, yakni alokasi anggaran ditambah. Bila perlu setiap tahun, mengingat alokasi tambahan untuk kepentingan ketahanan pangan nasional

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Pebriyanti, S.P. - Penyuluh Pertanian Ahli Madya Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang 

Oleh: Pebriyanti, S.P. - Penyuluh Pertanian Madya Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang

SENANG mendengar berita alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 ditambah dari tahun sebelumnya. Penyuluh senang, petani senang, pemerintah menjalankan atau mendengar keluh kesah petani terhadap pupuk subsidi. Perlu diketahui pupuk subsidi dibutuhkan petani sebagai sarana produksi utama selain benih, air dan sarana obat-obatan, dan lain-lain.

Penyuluh berkoar-koar di media massa cetak, termasuk petani berkeluh kesah di televisi bahwa pupuk bersubsidi perlu ditambah. Memperhatikan nasib petani kita yang perlu dibantu terhadap pupuk subsidi, terutama pupuk urea dan NPK, maka penyuluh sebagai sobat, petani tepatnya fasilitator dalam fasilitasi sarana produksi pertanian ke petani. Penyuluh menyusun rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) dengan petaninya menyusun kebutuhan terhadap pupuk bersubsidi mengikuti aturan main.

Penyuluh memberikan argumennya melalui media cetak dan elektronik, juga membahas melalui webinar berkali-kali, bahwa pupuk bersubsidi dibutuhkan untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Kalangan akademisi juga membahas tentang pupuk bersubsidi yang anggarannya kurang. Pupuk bersubsidi dibutuhkan walaupun belum memenuhi jumlah total kebutuhan yang diminta melalui mekanisme e-alokasi. Data tahun 2024 menyebutkan total kebutuhan 10,7 juta ton pupuk dengan rencana penyaluran 4,8 juta ton (urea dan NPK) (sumber: https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/12/06/alokasi-pupuk-bersubsidi-2024-jauh-di-bawah-kebutuhan).

Meskipun demikian, penambahan alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2024 memberikan kabar baik kepada petani cabai, bawang, perkebunan kopi, kakao, dan tebu rakyat, serta petani padi, jagung, dan kedelai. Sedikit demi sedikit alokasi anggaran dinaikkan. Penambahan jumlah alokasi pupuk bersubsidi menjadi kabar baik bagi penyuluh dan petani.

Pemerintah mengalokasikan tambahan pupuk bersubsidi tahun 2024 sebesar Rp14 triliun atau setara dengan 2,5 juta ton pupuk (urea dan NPK). Tahun sebelumnya hanya 4,7 juta ton, bertambah menjadi 7,2 juta ton urea dan NPK (sumber: surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementrian Pertanian RI, tertanggal 17 Januari 2024, Perihal Sosialisasi Pengelolaan Pupuk dan Pemanfaatan BBM Subsidi untuk Alsintan). Ini berita baik, walaupun sekali lagi belum memenuhi total kebutuhan pupuk subsidi.

Harapan ke depan, yakni alokasi anggaran ditambah. Bila perlu setiap tahun, mengingat alokasi tambahan untuk kepentingan ketahanan pangan nasional. Komoditas yang telah ditentukan adalah komoditas strategis (padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabe, tebu rakyat, kopi dan kakao) adalah komoditas yang dapat diunggulkan dalam produksinya. Lebih lanjut dapat disebutkan bahwa komoditas kopi dan kakao adalah penyumbang melalui ekspor yang harus mendapat pupuk bersubsidi.

Perlu diketahui, dari lahir Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, tepatnya 1 Juli 2022 mulai berlaku ketentuan bahwa pupuk subsidi hanya pada urea dan NPK saja, sedangkan ZA, SP36, dan pupuk organik dihilangkan alokasinya (berikut anggarannya). Berdasarkan keadaan ini, penulis berpendapat bahwa sejak 1 Juli 2022 itu anggaran menjadi berkurang untuk alokasi pupuk bersubsidi, berlanjut di tahun 2023 dalam keadaan yang sama.

Masanya di tahun 2024 dengan gerakan cepat, pemerintah menyadari setelah adanya opini, pendapat pengamat pertanian, keluh kesah petani, penyuluh berkoar-koar pupuk bersubsidi kurang dan kalangan akademisi menyadari alokasi pupuk bersubsidi kurang, maka ada penambahan alokasi pupuk seperti yang terjadi di tahun ini. Selaku penyuluh pertanian yang berhak berpendapat, bahwa ketahanan pangan nasional yang berfokus pada komoditas yang dapat diunggulkan (kopi dan kakao untuk ekspor, tidak menutup untuk komoditas padi) hendaknya ada penambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2025. Mulai menambah alokasi untuk pupuk, memulai rencana peningkatan untuk ekspor.

Kendala Lingkup Pupuk Bersubsidi

Terdapat berbagai kendala dalam lingkup pupuk bersubsidi. Di tahap awal sosialisasi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, penyuluh dicecar petani dengan pertanyaan yang berulang, mengapa tidak ada pupuk subsidi, mengapa jumlahnya berkurang, dahulu petani dapat pupuk sekarang tidak lagi karena kebijakannya hanya pada tanaman padi, jagung, kedelai, tebu rakyat, kakao dan kopi, selain untuk tanaman cabai besar, bawang merah dan bawang kecil, mengapa kebijakannya hanya pada komoditas tanaman tadi, sebelumnya komoditas lain untuk aneka sayuran mendapat pupuk subsidi?

Mengingat kejadian lalu, penyuluh merasa dalam kondisi pupuk bersubsidi yang kurang hanya menjawab dengan mengikuti aturan berlaku, tetapi ada petani yang tidak atau gagal paham dengan kebijakan tersebut. Diperhatikan, jumlah petani begitu banyak dengan tingkat pendidikan yang beragam, dengan pemahaman yang berbeda. Penyuluh menyadari kondisi seperti ini, di lapangan tidak selalu mudah menghadapi petani.

Dicatat bahwa kendala dalam pupuk bersubsidi yakni penyerapan pupuk subsidi pada tahun 2023 masih rendah. Dari hasil uji dari Ombudsman di Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur, penyerapan pupuk bersubsidi hingga Oktober 2023 masih di bawah 60 persen. Selain Ombudsman, data dari PT Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian menyebutkan per awal Oktober 2023, terdapat 22 provinsi yang serapan pupuk bersubsidinya masih rendah.

Selain itu, masalah penebusan pupuk yang menggunakan kartu tani, masih menjadi kendala. Dikatakan sulit dalam ber-kartu tani, dengan yang mudah menggunakan kartu tanda penduduk. Lebih spesifik kesulitan berkartu Tani adalah masalah sinyal di daerah-daerah penebusan pupuk bersubsidi.

Era Menteri Pertanian yang baru, penebusan diperbolehkan menggunakan kartu tanda penduduk. Sesuai dengan surat dari Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Nomor: B-1630/TU.020/I/01/2024 tanggal 17 Januari 2024 perihal Sosialisasi Pengelolaan Pupuk dan Pemanfaatan BBM Subsidi untuk Alsintan, maka petani termasuk pengecer dapat menerapkan penebusan pupuk bersubsidi dengan KTP. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved